AMBON (info-ambon.com)-Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Ambon, tetap berkomitmen untuk melakukan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan (Prokes), walaupun pada saat operasi yustisi ada masyarakat yang ngamuk dan tidak menerimanya.
“Memang ada masyarakat yang tidak puas saat ditilang karena didalam mobil tidak memakai masker, kemudian di ambil tindakan oleh teman-teman (GTTP). Ada satu mobil tadi yang muat kurang lebih 4 atau 5 orang. Yang didalamnya, satu ibu tidak pakai masker. Setelah ditegur baru pakai masker, namun dalam penindakan masih ngamuk,” kata Kepala BKD Ambon, Benny Selanno kepada info-ambon.com, Kamis (8/10/2020) di Ambon. Selanno menyatakan, pihaknya sudah mengambil Kartu Tanda Pengenal (KTP), masyarakat tersebut. Untuk nantinya membayar denda, akibat perbuatan yang melanggar protokol kesehatan.
Menurut Benny, apa yang dilakukan, GTPP ketika melakukan operasi yustisi, itu sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 25 tahun 2020, tentang penegakkan disiplin protokol kesehatan.
“Tentunya pemberlakuan pakai masker inilah wajib untuk semua. Setiap warga yang keluar Rumah, tanpa kecuali. Jadi kalau soal ribut itu, mungkin karena ketidak puasan saja” tutur Benny.
Tak hanya itu, Selanno juga bersyukur kalau dengan penerapkan operasi yustisi, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memperhatikan protokol kesehatan ketika berada diluar Rumah.
“Terutama untuk pengguna jalan roda dua dan pejalan kaki. Dari mobalitas yang cukup banyak itu, cuman kedapatan beberapa saja. Artinya masyarakat sudah mulai sadar.Yang masih jadi tanggung jawab kita, adalah moda transportasi. Karena masih terdapat banyak mobil yang muat penumpang lebih, ” terang Benny.
kalau GTPP tidak akan pernah merasakan capek, untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan.
“Melakukan protokol kesehatan itu, artinya kita sementara memutuskan mata rantai Covid-19,”akui Selanno.(EVA)