AMBON (info-ambon.com)-Saat ini, tim gugus tugas covid-19 Kota Ambon dalam operasi yustisi tidak lagi berlakukan rapit tes di tempat. Hanya sangsi kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Memang dalam aturan Peraturan Walikota (Perwali) sudah memberikan jaminan selain tilang di tempat, atau sifatnya pemberian hukuman sosial, ” kata Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Luhukay menandaskan, dengan sanksi ini untuk menyadarkan masyarakat dengan pentingnya menerapkan protokol kesehatan, ketika beraktivitas diluar rumah.
“Dengan adanya kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan, hal ini dapat membantu Pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19 di kota Ambon, ” akui dia.
Selain itu, untuk operasi yustisi malam hari, akan tetap berjalan seperti biasanya. “Operasi yustisi malam hari itu masih tetap dilakukan. Setiap kami melakukan yustisi malam, masih kami temukan juga pelanggaran-pelanggaran terkait dengan lewat batas waktu operasional, ” terangnya.
Diakui, tingkat kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan masih kurang, hal ini dilihat ketika dilakukan operasi yustisi tetap saja ada masyarakat yang terjaring.
“Tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan sampai saat ini masih ada pelanggaran, artinya masyarakat pun belum sadar atau belum patut terhadap protokol kesehatan, ” tandas Luhukay.(EVA)
Discussion about this post