Pelaku Ricuh Kudamati-Ambon Ditangkap Polisi

Dua pelaku rusuh di Kudamati, Kota Ambon Minggu malam yang diamankan aparat kepolisian.-HUMASPOLERS_

AMBON(info-ambon.com) – Dua pelaku yang mengakibatkan baku lempar yang terjadi Minggu (12/5/2019) malam di daerah Kudamati tepatnya di Jl. Kayadoe, RT 002/RW 001, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon yakni VL dan RF akhirnya ditangkap aparat kepolisian.

Peristiwa itu terjadi berawal ketika SHW (48) selaku korban sementara duduk bersama saksi di tempat pangkalan ojek atau di sekitar tempat kejadian, tiba-tiba datang VL alias pelaku bersama-sama temannya menyerang korban.

Mereka melakukan kekerasan bersama terhadap korban dengan cara bersama memukul dengan menggunakan kepalan tangan secara bersama sama ke arah belakang tubuh korban dan menendang ke arah perut serta melakukan pelemparan sehingga mengenai pada tangan korban.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan luka lecet pada bagian perut sebelah kiri luka bengkak pada tangan kiri.

Berita terkait: ‘Bakalai’ lagi, di Depan RSUD Kudamati Lagi… di Tempat Itu Lagi…

Kepala Sub Bagiang Humas Polres Pulau Ambon (PPA) dan Pulau-Pulau Lease (PPL), Ipda Julkisno Kaisupy kepada info-ambon.com, Senin (13/5/2019) menyebutkan, saat ini Penyidik Sat Rekrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah melakukan penyidikan terhadap 3 orang saksi dan sudah dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Kedua pelaku kini dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana dan pas 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres Ambon. (IKA)

Exit mobile version