AMBON(info-ambon.com)- Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (20/1/2020) akhirnya masuk bui.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada info-ambon.com, Selasa(10/1/2020) di Ambon menyebutkan, pelaku BP (16 tahun) yang dilaporkan oleh ibu kandung korban, akhirnya ditangkap aparat kepolisian tanpa perlawanan di Pulau Haruku.
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Polresta Ambon dan PP Lease untuk menjalani pemeriksaan sesuai dengan perbuatan yang disangkakan kepadanya. ‘’Ia, memang pelaku telah diamankan petugas dan kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan mendekam di tahanan Polresta Ambon,’’ kata Iptu Julkisno Kaisupy.
Terkait ancaman hukuman yang menanti BP, Kaisupy megemukakan, pelaku terancam hukuman kurungan antara 5 sampai dengan 15 tahun sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal : 287 Ayat (1) KUHPidana. (PJ)