AMBON(info-ambon.com)– Pelaku Penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya korban Salim Sudin (29) di Lorong Coker, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada Sabtu (12/1/19) malam sekitar pukul 04.30 WIT, akhirnya ditangkap.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan P. P. Lease, Ipda Julkisno Kaisupy
Upaya pengejaran yang dilakukan penyidik Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease langsung melakukan langkah pengejaran terhadap Pelaku MB alias S dengan berkoordinasi dengan Polres Maluku Tenggara dan hasilnya pelaku dapat di Amankan di Polres Maluku Tenggara.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan P. P. Lease, Ipda Julkisno Kaisupy dalam rilisnya yang diterima info-ambon.com, Selasa (22/1/19) menulis, pelaku sudah di jemput oleh Kasat Reskrim Polres P. Ambon & P. P. Lease AKP. Rifal E. Adikusuma didampingi Kbo Sat Reskrim Polres P. Ambon & P. P. Lease IPDA. Iqbal Satya Bimantara di Polres Maluku Tenggara untuk di bawah ke Polres P. Ambon dan P. P. Lease guna di proses sesuai hukum yang berlaku, karena TKP nya berada di wilayah hukum Polres P. Ambon dan P. P. Lease.
Dia menambahkan, saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 10 saksi dan juga telah memeriksa pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian telah di tahan di rutan Polres dengan Tindak Pidana Penganiayaan Menyebabkan Matinya Orang yang dimaksud dalam pasal 351 ayat 3.
Seperti diketahui, pada Sabtu (12/1/19) malam sekitar pukul 04.30 WIT, bertempat di Lorong Coker, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban Salim Sudin, umur 29 tahun yang dilakukan oleh diduga Pelaku S.
Setelah kejadian penganiayaan, korban sempat pulang ke rumah, namun pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019, korban di evakuasi ke RSU Haulussy, Kudamati karena tidak sadarkan diri dan pada hari Kamis (17/1/19) sekitar pukul 16.55 WIT korban meninggal dunia di RSU Haulussy Kudamati.
Pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019 pukul 23.00 WIT, pihak keluarga korban melaporkan tindak pidana tersebut ke Polres Pulau Ambon dan P. P. Lease dengan NOMOR : LP/42/I/2019/MALUKU/RES AMBON pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019.(IA-PJ)
Discussion about this post