Pelaku Pembunuhan Toisapu Diringkus dalam Hutan Kamariang

terduga pelaku pembunuhan yang dilumpuhkan aparat keamanan di hutan Kamariang, SBB Maluku.-ist-

AMBON (info-ambon.com) – Tersangka pelaku pembunuhan di dusun Toisapu, (SL) dan (YL) akhirnya ditangkap di Hutan Kamariang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada Kamis (13/6/2019), sekitar pukul (15.00).

Dua kakak-beradik ini ditangkap oleh personil Buser Satreskrim Polres Pulau Ambon dan P. P. Lease, di sebuah rumah di tengah hutan. Diduga SL sudah dua kali mendekam jeruji besi akibat perbuatan yang sama.

Pelaku dijerat pasal 338 dan atau pasal 170 KUHP, yakni; tindak pidana pembunuhan dan atau Kekerasan bersama terhadap orang dengan nomor laporan polisi LP/04/VI/2019/Mal/Res Ambon, tertanggal (13/6/2019).

Seperti diketahui kejadian ini terjadi tepatnya di dusun Toisapu, Desa Hutumuri, Kecamatan Leitisel, Rabu (12/6/2019), saat hajatan perkawinan Keluarga Markus Kailuhu (KL).

Insiden naas ini mengakibatkan Fenly Lilipory (22) warga Toisapu meninggal Dunia, dan Brens Thenu (19) mengalami luka tusuk pada rusuk kanan.

Sesuai keterangan Yeheksel Lewekabessy (YL), kepada polisi, saat itu dirinya asyik menonton pesta yang sedang berjalan. Tiba-tiba, pelaku (YL) melihat korban (FL) dan teman-temannya membuat keributan di sekitar pesta.

Dia menambahkan, dirinya berniat untuk melerai keributan namun korban tidak terima dan langsung memukulnya. Tidak menerima perlakuan itu, pelaku membalas dengan memukul korban. “Melihat kejadian tersebut, teman-teman korban mengeroyok saya, sehingga saya sempat berlari mencari pertolongan.” Saksinya.

Sedangkan, lanjutnya, (SL) tiba di acara pesta sekitar pukul 01:30 WIT, Kamis dini hari, SL sedang menonton pesta bersama adiknya berinisial RK. “Saat itu, SL datang ke acara pesta telah membawa pisau dapur miliknya yang sudah disimpan dalam jok motor.” Ungkapnya.

sekitar pukul 05.00, tambahnya, Stevi melihat adiknya, Ekel telah dikeroyok oleh korban dan teman-temannya. Lantas Stefy sempat bertannya, kenapa kalian memukul adik saya. “We kanapa kamong pukul beta Ade?” tanya Stefy

Akan tetapi, lanjutnya, korban tidak mengindahkan pertanyaannya dan langsung memukulnya 1 kali pipi kiri. tidak terima akan hal ini, lantas pelaku lngsng bergegas mengambil pisau di dalam jok motor kemudian menusuk korban sebanyak 2 kali.

“Lia korban jatuh, Beta deng Ekel menghindar dari korban pung tamang-tamang dan pada pukul 07.00 WIT,  katong pigi ka dermaga feri Liang untuk menyebrang ka SBB,” tandasnya.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN

Menurut KBO Reskrim Polres Ambon, IPDA Ikbal mendapatkan informasi di lapangan bahwa pelaku telah menyebrang dengan feri menuju Desa Kamariang.

Lanjutnya, pukul 12.00 WIT, tim buser langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sudah berada di Desa Kamariang menggunakan kapal feri Liang menuju dermaga feri Waipirit.

Ia menambahkan, pada pukul 15.00 WIT tim buser berhasil menangkap ke 2 tersangka yakni Stevi dan Ekel di sebuah rumah di tengah hutan Desa Kamariang.

“Saat dilakukan pengembangan lanjutan tentang Barang Bukti yang di pakai pelaku untuk melakukan pembunuhan, pelaku berusaha melarikan diri dan hendak melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun, pelaku berhasil dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai betis kanan pelaku,” terangnya.

Olehnya itu, setelah dilumpuhkan, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Untuk sementara, tambahnya, penyidik Satreskrim  telah memeriksa 2 orang saksi dan telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan Polres P. Ambon. (YAT)

Exit mobile version