AMBON(info-ambon.com)-Hampir 3 pekan, gempa bumi menghantam sebagian provinsi Maluku. Daerah berdampak adalah 3 kabupaten/kota yakni Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada info-ambon.com, Selasa (15/10/2019) melalui saluran teleponnya mengakui, gempa kali ini, banyak membawa pelajaran berharga bagi Maluku, khususnya Kota Ambon.
Disebutkannya, walau pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah merilis Peta Indeks Rawan Bencana dimana Kota Ambon dan Maluku Tengah merupakan kawasan yang termasuk tingkat rawan bencana di Provinsi Maluku, namun mitigasi bencana terhadap semua elemen masyarakat, belum dilaksanakan maksimal.
‘’Gempa kali ini benar-benar membawa pelajaran berharga bagi kita di Ambon. Ternyata, mitigasi bencana disini belum berjalan maksimal. Ada yang sudah pernah belajar, namun ketika gempa datang, semua pelajaran itu hilang, diganti dengan kepanikan,’’ terangnya.
Lalu dari pelajaran ini, apa yang akan dilakukan Pemkot Ambon terhadap warganya kedepan terkait bencana gempa ini? ‘’Mitigasi akan kita lakukan menyeluruh. Semua Kepala Keluarga (KK) atau keluarga wajib mengikutinya,’’ jelasnya.
Dipaparkan, kedepan, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, akan melakukan mitigasi bencana per desa/kelurahan dan negeri dan bagi semua rumah yang ada.
‘’Jadi nanti, bagi rumah atau keluarga yang sudah ikut mitigasi bencana akan kita temple stiker khusus. Kita harap semua rumah akan mendapat pelatihan yang sama. Kalau ada rumah yang belum tertempel stiker, akan kita undang untuk mengikuti pelatihan,’’ sergahnya.
Dengan pola ini, pemerintah berharap, semua warga Ambon mendapat pembelajaran yang sama saat musibah terjadi, apakah itu gempa, tanah longsor, tsunami dan lainnya. ‘’Semua rumah di Ambon wajib. Wajib ikut mitigasi bencana itu,’’ tegas Louhenapessy.
Khusus untuk antisipasi gempa, pihaknya juga sudah menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang agar setiap Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang akan dikeluarkan, wajib dipatuhi bangunan tahan gempa.
‘’Semua bangunan apakah itu milik perorangan, swasta serta pemerintah yang akan dibangun kedepan, wajib dengan konstruksi tahan gempa. Kalau tidak, IMB-nya tidak akan terbit,’’ paparnya.
Mitigasi bencana untuk pelajar juga akan dilakukan dan akan masuk dalam kurikulum pendidikan. Pagar sekolah dengan hanya menggunakan 1 pintu juga akan segera dievaluasi dan dilakukan pembenahan segera.
‘’Pemerintah banyak mengambil pelajaran dari bencana ini. Semoga dengan antisipasi yang akan dilakukan kedepan, kita bisa siap menghadapi bencana di kota ini,’’ tegas Louhenapessy.
Mitigasi bencana sendiri adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana). (PJ)