AMBON (info-ambon.com)- Masyarakat Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menolak Yongki Dimitri Riry sebagai Pejabat Kepala Desa (Kades) Lokki. Pasalnya Yongky Dimitri Riry telah diberhentikan dari Penjabat Desa Lokki pada 14 Juni 2022 lalu dan sudah menjabat lebih dari 5 tahun. Tetapi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali mengusulkan Riry.
“Alasan kami menolak Yongki Dimitri Riry ini, jika dia tetap menjabat sebagai pejabat Kades Lokki, maka tidak ada perkembangan desa. Kemudian pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) tidak tepat sasaran,” kata Perwakilan Masyarakat Desa Lokky, Zakarias Matakena kepada wartawan di Ambon, Kamis (23/6/2022).
Dikatakan, jika mengangkat kembali Demitri Riry, maka telah melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penetapan Kepala Desa oleh Bupati.
“Bupati, Sekda dan Kepala DP3AMD SBB, harus menanggapi runtutan warga untuk tidak kembali mengangkat saudara Yongki Demitry Riry,” tandas Matakena.
Lebih lanjut, Kami dari masyarakat yang kurang memahami undang-undang ini, coba Pak Bupati yang baru ini kami tolong untuk menjernihkan masalah yang ada di SBB supaya tidak lagi terjadi kejadian dan keadaan seperti yang sekarang ini.
Selain itu, Yongki Dimitri Riri telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri SBB dan Polda Maluku terkait penggunaan ADD dan DD di Lokki, namun tidak ada kejelasan hingga saat ini.
“Kami telah melaporkan dia pada tahun 2021 silam, sudah hampir setahun tidak ada kejelasan,” akui Matakena.
Dengan begitu, masyarkat juga berhak mengawasi penggunaan DD. Ini sebagaimana telah tertulis dalam surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Presiden.
“Kalau Kejaksaan dan Kepolisian tidak menanggapi laporan masyarakat. Maka korupsi ini tetap meningkat di Maluku. Itu saja yang kita harapkan supaya keadilan dan kebenaran ini akan tetap ada di negara Republik Indonesia ini,” Demikian Matakena. (EVA)