Pedagang Pasar Mardika Demo Pemkot Ambon

AMBON (info-ambon.com)- Pedagang Pasar Mardika menggelar demo di balai Kota Ambon. Di awali dengan masuknya pendemo di halaman kantor Balai Kota Ambon dan melakukan orasi. Namun, karena dihadang oleh petugas Satpol PP aksi yang awalnya damai kemudian menjadi ricuh saat pendemo memaksa masuk ke dalam kantor untuk menemui Walikota Ambon. Pendemo akhirnya ditemui oleh salah satu pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) dan diijinkan masuk dengan perwakilan yang hanya lima orang saja untuk menemui Sekretaris Kota Ambon di ULA, Jumat (12/6/2020).
Saat menemui Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustav Latuheru lima orang perwakilan tersebut menyampaikan tuntutannya dimana pendemo menilai pasal 22 dan 23 pada Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 tersebut harus dicabut karena memberatkan pedagang.
Pendemo juga meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Ambon terutama Dinas Kesehatan harus lebih terbuka dan detail terkait pasien yang meninggal terutama pedagang. “Kita minta pasal 22 dan 23 di cabut dari perwali 16 tahun 2020. Transparansi kasus covid 19 tentang penyakit bawaan pasien covid 19,” ujar Koordinator Lapangan, Iqbal, saat menemui Sekretaris Kota (Sekot) di ULA. Pasal 22 dan 23 pada perwali tersebut dinilai memberatkan pedagang karena batas waktu yang diberikan oleh pemerintah kota yakni jam 5.30 WIT hingga jam 16.00 WIT sedangkan untuk pasar modern pada jam 8.00 WIT hingga jam 21.00 WIT.
Bahkan indomaret dan alfamidi diberikan kelonggaran waktu dengan adanya 3 gerai yang buka 24 jam pada setiap kecamatan. Dan itu dinilai tidak adil pada pedagang yang ada di Pasar Mardika. Bahkan dinilai indomaret dan alfamidi juga ada yang melanggar waktu yang ditetapkan oleh pemerintah tapi tidak pernah ditegur oleh petugas pemerintah.
Farida Salatalohy yang merupakan perwakilan pedagang sayuran juga mengungkapkan, pihaknya kesulitan karena batas waktu yang diberikan oleh Pemerintah Kota yang hanya diberlakukan pada jam 5.30 WIT hingga jam 16.00 WIT. Karena sayuran yang dijual oleh pihaknya merupakan sayuran cepat busuk dan tidak dapat dijual kembali pada hari berikutnya sehingga pihaknya meminta kelonggaran maupun pemberlakuan waktu seperti biasanya. “Saya biasa jual 25 ikat tapi sekarang ini cuma 10 ikat tidak habis pada jam yang ditetapkan itu lalu sayurnya ini nanti busuk ini bagaimana,” ungkapnya.
Sekot yang menjawab tuntutan tersebut mengungkapkan indomaret dan alfamidi masing-masing diijinkan buka 3 gerai pada setiap kecamatan. Dan pihaknya berjanji akan memantau kembali waktu buka dari gerai yang ada. “Indomaret tidak semua berlaku di masing-masing 3 yang diijinkan buka 24 jam. Kita akan memperhatikan indomaret dan alfamidi supaya jangan lebih,” tuturnya.
Menanggapi waktu yang ditetapkan oleh pemerintah, Ia menjelaskan aturan yang ada saat ini sudah sesuai dengan perwali bahkan akan lebih ketat lagi saat diberlakukannya PSBB di Ambon. “Implementasi di pasar psbb akan lebih ketat lagi dan itu ada aturannya. Kalau sudah ubah di pssb nanti diubah juga aturannya jadi aturan psbb,” tambahnya.
Tak hanya itu, untuk transparansi data terkait pasien corona, Ia menilai tidak tepat menanyakan hal tersebut ke pemerintah kota karena pemerintah kota tidak mempunyai rumah sakit yang menangani lebih detail pasien corona. “Kita berharap cari sedini mungkin untuk dirawat maka dia tidak akan jatuh seperti yang seperti di tv,” terangnya. Namun, merasa tak puas para pendemo yang berada di luar gedung mulai berteriak dan dihadang oleh satpol PP sehingga kericuhan tak dapat terhindarkan. Bahkan, pendemo emosi dan mengeluarkan kata yang tak pantas sehingga memancing ketegangan antara pendemo dan satpol pp. (IA-EVA)

 

Exit mobile version