PDAM Ambon Kini Bertransformasi Jadi Perumdam Tirta Yapono

AMBON (info-ambon.com)- Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, melauching Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon yang kini telah bertransformasi badan hukum, menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Yapono, pelaunchingan dilakukan di Kantor PDAM Ambon, Jumat (8/9/2023).

Wattimena menyampaikan, perubahan status ini dilakukan sesuai dengan ketentuan, agar dapat perbaikan pada berbagai aspek. Dengan status sebagai Perumdam, maka PDAM cenderung dapat dikelola dengan profesional. Sehingga dari sisi kepemimpinan, perbaikan dan peningkatan pelayanan, serta produktifitas, akan lebih diutamakan.

“Berbicara soal Perusahaan Daerah itu sangat berkaitan erat dengan persoalan birokrasi yang mengemuka, bahwa etos kerja rendah, bertele – tele dalam pengurusan, infisiensi, tidak produktif bahkan profesionalisme diragukan, belum lagi adanya intervensi dari Pemerintah sendiri,” katanya.

Plt. Direktur PDAM Ambon, Rina Purmiasa

Dikatakan, terkait dengan Itu mengapa kita harus merubah status PDAM karena itu dalam seluruh proses yang dilakukan Pemkot berkesimpulan bahwa kita tidak bisa mempertahankan PDAM.

“Status PDAM mesti ditingkatkan atau dirubah menjadi Perumdam, sebab bicara perusahaan umum langsung kita mengerti bahwa ada upaya kita untuk memperbaiki,” papar Wattimena.

Diakui, dalam penilaian Kementerian PUPR tahun 2021, PDAM Kota Ambon ada dalam kategori “Sakit” dengan nilai kinerja 2,05.

“Diperlukan kemampuan identifikasi secara benar, faktor-faktor PDAM dinilai “Sakit” tersebut. Apakah kesalahan manajemen, kesalahan dalam menata mekanisme dan prosedur, tingginya tingkat kebocoran dan lain-lain, supaya dapat dia langkah-langkah perbaikan, agar PDAM bisa sehat berkontribusi bagi PAD Kota Ambon,” tandasnya.

Wattimena berharap, dengan perubahan status badan hukum, maka segera dilakukan perbaikan dan inovasi termasuk pengampunan terhadap sambungan ilegal, pemberian bonus, yang disertai dengan memperketat mekanisme dan prosedur kerja, seperti pada perusahaan swasta.

“Dengan dilakukan launching ini maka Plt Direktur, Dewan pengawas, Bagian Perekonomian dan bagian Hukum dapat sesegera mungkin merumuskan langkah- langkah untuk mendapatkan Direktur Perumdam Tirta Yapono yang defentif,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt. Direktur PDAM Ambon, Rina Purmiasa, dalam laporanya menyampaikan, dengan bertransformasinya PDAM Kota Ambon menjadi Perumdam Tirta Yapono, maka perusahaan yang dipimpinnya dapat dikelola secara profesional, akuntabel dengan menggunakan kaidah manajemen modern.

“Akan tetapi bagaimanapun PDAM tetap membutuhkan intervensi pemerintah, sehingga kami minta kebijakan Penjabat Wali Kota dapat mendorong implementasi peraturan daerah Kota Ambon No 21 tahun 2017 tentang penambahan penyertaan modal kepada PDAM Kota Ambon yang belum terlaksana sampai saat ini,” tutup Purmiasa.(EVA)

Exit mobile version