PDAM Ambon dan Kajari PKS Penagihan Piutang Pelanggan

PDAM Kota Ambon dan Kajari setempat melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) penagihan piutang bagi pelanggan, Rabu.-EVA-

AMBON(info-ambon.com)- Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) penagihan piutang bagi pelanggan.

Selain itu juga, penandatangan penanganan perkara perdata, tata usaha negara dan penantandangan surat kuasa khusus, yang dilakukan oleh Plt Direktur PDAM Ambon, Rulien Purmiasa dan Kepala Kajari, Dian Fris Nalle, di ruang rapat Wali kota Ambon, Rabu (19/10/2022).

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menyampaikan, PDAM Ambon bersama Kajari Ambon melakukan sebuah kolaborasi kerja bersama melalui penandatangan  kesepakatan kerja sama yang dilakukan dalam rangka dalam upaya membaiki kinerja PDAM Ambon.

“Sejak saya melakukan pergantian  penjabat lama dengan Plt PDAM baru, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja PDAM Kota Ambon yang lebih baik kedepanya,” katanya.

Ditegaskan, selama ini kami melakukan evaluasi mempelajari tentang PDAM Kota Ambon, dalam rangka perbaikan hal itu disampaikan oleh Plt Direktur PDAM.

“Salah satu ilegal koneksi yang dilakukan oleh para pelanggan, dan banyak juga utang yang belum di bayar hal ini bisa kita lakukan mediasi dilakukan, namun di satu sisi, tim audit itu sudah diakui utang pihak ketiga yang harus ditagih dan dilunasi ini sangat menggangu kinerja PDAM,” akui Wattimena.

Oleh karena itu, lanjut Wattimena, dengan PKS ini Hari ini PDAM Kota Ambon bersama Kajari Ambon, dalam upaya membantu kinerja di PDAM Kota Ambon kedepanya.

“Mudah-mudahan dengan PKS ini, kendala yang di hadapi oleh PDAM Kota Ambon semua terjawab dengan adanya kerjasama minimal ada mediasi menagih, bukan saja membawa keutungan bagi PDAM, semoga kerjasama ini dapat berlanjut dan memajukan PDAM Kota Ambon menjadi lebih baik,” harap dia.

Sementara itu, Kepala Kajari Ambon, Dian Fris Nalle menambahkan, kepada info-ambon.com, grup Siberindo.co sampaikan, PKS selama 3 bulan bertujuan untuk memberikan pendampingan banyak hal, misalnya bantuan hukum maupun tindakan hukum lain kepada PDAM Kota Ambon kepada Kajari Ambon untuk ditindaklanjuti.

“Kepada Pak Penjabat Wali Kota Ambon, terima kasih banyak telah melanjutkan PKS ini, yang mana bertujuan bahwa Kajari membantu dalam hal, apabila ada permasalah tunggakan pembayaran retribusi air, kita akan lakukan penegakan pada pihak-pihak terkait itu adalah kewajiban yang harus dibayar segera,” pungkasnya. (EVA-info-ambon)

Exit mobile version