AMBON- (info-ambon.com)-Kepala Bidang Pajak Bumi Bangunan di Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota Ambon, Jafar Marasabessy menyampaikan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per Januari hingga November 2021 mencapai Rp 12,5 Miliar.
“Hingga 15 November 2021, pembayaran PBB yang sudah kita terima dari wajib pajak sebesar Rp 12,5 Miliar,” katanya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (17/11/2021).
Dijelaskan, jumlah PBB yang telah berhasil dikumpulkan hingga November 2021 mencapai target, jika dibandingkan dengan tahun 2020.
“2020 lalu mulai dari Januari hingga Desember, PBB yang berhasil terkumpul sebanyak Rp 12,4 Miliar. Namun tahun ini, baru sampai November sudah Rp 12,5 Miliar,” ujar Marasabessy.
Dikatakannya, Pemkot Ambon dalam pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021, dari sektor PBB menetapkan target pada angka Rp 14 Miliar.
“Target PAD dari sektor PBB sendiri itu Rp 14,053,735,314,00. Target tersebut akan berusaha kita capai sebelum habis tahun 2021 ini,”ungkap Marasabessy.
Disebutkan, dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, sebelum berakhir tahun 2021, pihaknya akan gencar melakukan penagihan pajak dari para wajib pajak, agar dapat mencapai target tersebut.
“Ada masih banyak wajib pajak besar yang belum membayar pajak. Mungkin karena ada masalah. Tapi, kami terus menyurati mereka. Sebab, membayar pajak adalah kewajiban,” akui Marasabessy. (EVA)