AMBON (info-ambon.com)- Guna memastikan para pelaku usaha yang telah memiliki alat perekaman pajak (Tapping Box) mengaktifkannya, Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya melakukan pertemuan, Jumat (21/06/2024) di ruang Rapat Vlisingen, Balai Kota.
Kaya mengungkapkan, pertemuan tersebut bukan untuk saling menyalahkan antara pihak Pemerintah dengan para pelaku usaha, baik pemilik restoran, rumah kopi, dan hotel. Namun, ini merupakan wadah untuk evaluasi antara kedua belah pihak.
“Tujuannya hanya satu, mengangkat Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pertemuan ini dilakukan, saya meminta kehadiran Bapak/Ibu untuk mencoba berdiskusi, dan menerima masukan Bank Maluku dan vendornya terkait dengan bagaimana mengoptimalkan peralatan ini,” jelasnya.
Katanya, dari hasil pertemuannya dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu, Maluku menduduki posisi keempat daerah dengan PAD dibawah Transfer Negara (DAK dan DAU), termasuk didalamnya Kota Ambon. Sehingga dia berharap melalui pertemuan ini pemerintah menargetkan peningkatan anggaran atau dana ini dapat terealisasi.
“Kita masuk zona merah, Maluku bahkan kalau kemarin setelah papua itu ada Maluku Utara, terus kita sekitar nomor 4, berarti kita ada di dalam situ, dengan predikat daerah yang memiliki pendapatan daerah dibawah dana transfer pusat, sehingga pertemuan ini sangat diperlukan,” tandasnya.
Kaya menambahkan, melalui pertemuan ini juga para pelaku usaha yang merupakan wajib pajak juga diberikan kesempatan untuk menyalakan kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) dengan tujuan agar pemerintah dapat memperbaharui sistem kerja.
“Selaku wajib pajak kita dating kesini bukan untuk aling menyalahkan, namun keluhan-keluhan bapak/ibu bisa disampaikan agar uang-uang rakyat yang dititipkan kepada bapak/ibu dapat disalurkan secara benar supaya kita tertib aturan, sebab ada sanksi-sanksi yang dikenakan apabila kedap air ada penyimpangan,” pungkasnya. (EVA)