Pastikan Pekerja di Ambon Terlindungi BPJS, DPRD akan Tinjau Perusahan

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon, Julius Joel Toisutta.

AMBON (info-ambon.com)– Guna memastikan seluruh pekerja di Kota Ambon terlindungi jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Tenaga Kerja, Komisi I DPRD Kota Ambon akan meninjau langsung (on the spot) seluruh perusahan.

Menurutnya, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), semua perusahaan wajib memberikan BPJS Kesehatan bagi karyawan yang telah bekerja minimal enam bulan di perusahaan.

“Kita akan on the spot dalam rangka pendampingan terhadap karyawan-karyawan yang ada di Kota Ambon terkait dengan apakah para pekerja ini terdaftar atau tidak di BPJS Kesehatan maupun BPJS Tenaga Kerja,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon, Julius Joel Toisutta kepada wartawan di DPRD Kota Ambon, Rabu (15/6/2022).

Dijelaskan, Komisi akan cek selama satu tahun berjalan, hal apa saja yang telah diberikan perusahaan kepada pekerja.

Jika terdapat perusahaan menengah atas yang tidak memberikan hak yang tepat untuk pekerja, maka pihak perusahan akan ditindak tegas.

“Kita akan cek kondisi mereka selama satu tahun berjalan, apa yang mereka dapatkan. Kalau ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya itu harus ditindak tegas dan itu sudah menjadi kesepakatan Komisi I. Akan ada langkah-langkah untuk masalah itu,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas PP Nomor 14 Tahun 1993 juga mewajibkan penyelenggara kerja untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan bagi para pekerja. (EVA)

Exit mobile version