Parkir Sembarangan, Dishub Ambon Gembok 42 Mobil

Tindakan tegas bagi pemilik kendaraan yang menggunakan bahu jalan pengganti garasi.-PJ-

AMBON (info-ambon.com)-Tim patroli penertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menggembok ban 42 kendaraan roda empat, karena telah parkir sembarangan. Kendaraan-kendaraan tersebut menggunakan bahu jalan pada malam hari atau parkir nginap.

“Jadi saat Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi tahap pertama, Dishub melaksanakan penertiban dan telah mengembok 42 kendaraan roda 4, penertiban ini tetap dilaksanakan seterusnya,” kata Plt Kepala Dishub Ambon, Robby Sapulette kepada Info-ambon.com di ruang kerjanya, Selasa (4/8/2020).

Dikatakan, penertiban parkir nginap malam ini bukan saja baru dilakulan pada saat PSBB transisi, tetapi sudah dilaksanakan pada tahun kemarin, sebelum itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Sebelum ada COVID-19 maupun PSBB, kami sudah melakukan sosialisasi tentang penertiban dan penindakan. Saat ini, pemilik kendaraan sudah parkir sembarangan, bahkan menutup mobil dengan sarung, seolah badan jalan itu adalah garasi mereka,”  kata Sapulette heran.

Dalam pengembokan, lanjutnya konsekwensinya akan dikenakan sangsi dan denda sebesar Rp500.000 bayar lansung di Bank.

“Sasaran kita bukan retribusi itu, tetapi bagaimana menciptakan kondisi kota ini rapi, kota harus tertib, oleh karena itu, masyarakat yang memiliki mobil harus memiliki garasi sendiri supaya tidak parkir pada bahu jalan,” himbau Sapulette.(EVA)

Exit mobile version