Para Pemohon Tunggu Pleno Eksekusi Putusan Mahkama Partai Golkar

Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Maluku Subhan Pattimahu.

AMBON(info-ambon.com)-Pasca Putusan Mahkamah Partai Nomor Nomor : 38/PI-GOLKAR/VI/2021 yang memenangkan para Pemohon Partai Golkar, maka saat ini, para pemohon menunggu pleno eksekusi putusan Mahkama Partai (MP)  Golkar .

Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Maluku Subhan Pattimahu kepada info-ambon.com, Selasa (26/4/2022) di Ambon sampaikan, pasca putusan itu, maka pada Kamis (21/4/2022) DPD Partai Golkar Maluku telah melaksanakan Rapat Pleno.

Beberapa agenda yang dibicarakan yakni sosialisasi putusan MP dimana salah satu bunyi putusan menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan DPP Partai GOLKAR Nomor: SKEP-403/DPP/GOLKAR/IV/2021 Tanggal 14 April 2021 Tentang Komposisi Dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Maluku Masa Bakti 2020-2025 (Hasil Perubahan Ke-2).

MP Golkar juga menyatakan sah dan berlaku Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: SKEP–371/DPP/GOLKAR/X/2020, Tanggal 20 Oktober 2020 Tentang Pengesahan Komposisi Dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Maluku Masa Bakti 2020-2025.

Menurut Pattimahu, intinya, para penggugat masing-masing yakni Costavina  Litamahuputty, Josina Siegers dan Dominggus Ayal dikembalikan pada posisi semula serta beberapa pengurus yang tergeser dari jabatan semula pun dikembalikan sesuai SK DPP Partai GOLKAR nomor 371.

Ia menambahkan, bahwa pada pleno Kamis lalu itu, telah disepakati untuk dibentuk tim Ad-hock untuk menyusun revitalisasi pengurus.

Tim itu diketuai langsung oleh Ketua DPD Ramly Umasugi serta anggota tim adalah Ketua Bidang Organisasi, Subhan Pattimahu. Ketua AMPG Hamzah Nurlili, Ketua KPPG, Vonny Litamahuputty, Ketua Kaderisasi, Sekretaris James Timisela dan Bendahara, Hendro.

Dilanjutkannya, rapat perdana tim Ad-hock yang dinamakan tim penyelarasan ini telah berjalan pada Sabtu (23/4/2022) tetapi terhenti sambil menunggu SK Tim Penyelarasan untuk dapat bekerja secara baik dan cepat.

Pattimuahu menambahkan, disepakati bahwa rapat akan dilanjutkan pada hari Senin 25 April 2022, akan tetapi sampai saat ini, rapat tim belum juga dilanjutkan karena ketua, sekretaris dan bendahara sedang bertugas ke jakarta.

“Kami berharap mereka segera kembali dan rapat tim bisa segera dilanjutkan dan diputuskan lewat rapat Pleno sehingga revitalisasi dalam mengeksekusi putusan Mahkamah Partai dapat kami pastikan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di partai GOLKAR,” ujar Ketua Bidang Organisasi.

Ia menegaskan, bahwa pelaksanaan Pleno Kamis 21 April 2022 adalah sosialisasi putusan Mahkamah Partai dan bukan Pleno Revitalisasi. ‘’Pleno Revitalisasi harus dengan satu agenda khusus untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Partai,’’ demikian Pattimahu. (PJ)

Exit mobile version