AMBON(info-ambon.com)– Setelah terbentuk, Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Percepatan Penanganan Covid-19, mengawali tugas dengan melakukan rapat perdana.
Rapat Perdana Pansus Pengawasan Percepatan Penanganan Covid 19 ini, berlangsung di ruang sidang utama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Jumat (15/5/2020). Rapat dipimpin Jhony Wattimena, selaku Ketua Pansus.
“Karena ini merupakan rapat perdana kita sehingga kami mohon pikiran dari bapak/ibu berkaitan dengan kerja-kerja Pansus terutama berkaitan dengan agenda dari Pansus yang baru dibentuk ini,” ujar Ketua Pansus, Jhony Wattimena, saat mempimpin rapat.
Wattimena menuturkan, tugas Pansus yakni, memberikan dukungan pembuatan serta pengawasan terhadap penanganan pandemi Covid 19 di Kota Ambon. Selanjutnya mengawasi kinerja gugus tugas Covid 19.
“Mengawasi penggunaan Anggaran Covid 19 yang merupakan relokasi dana untuk penanganan pandemi covid 19 agar benar-benar sesuai peruntukanya,” tuturnya.
Serta meloporkan hasil kerja Pansus kepada Pimpinan DPRD, paling lambat tiga hari setelah berakhir masa tugas Pansus.
“Pansus ini juga diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan anggaran, terutama anggaran yang mengalami pergeseran,” tambah Wattimena. (DIK)