Panja DPRD Maluku Akhiri Pendaftaran Calon PJ Gubernur

AMBON (info-ambon.com)- Panitia Penjaringan (Panja) calon Penjabat Gubernur Maluku resmi ditutup pada Sabtu (25/11/2023) pukul 17.00 WIT.

Terdapat lima orang peserta yang mendaftar hingga akhir pendaftaran sebagai PJ Gubernur Maluku yaitu Pertama Prof Dr. M.J. Saptenno, SH. M.HUm jabatan Rektor Universitas Pattimura, Kedua, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin M.SI sebagai Rektor Institut Agama Islam Negeri, Ketiga Mayor Jenderal Dominggus Pakel S.Sos M.Msi sebagai Deputi Bidang Operasi Keamanan Cyber dan Sandi (BSSN), Keempat Dra. Olivia H. Salampessy/Latuconsina sebagai Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas HAM dan yang terakhir Kelima, Drs. H Jufri Rahman M.Si sebagai Staf Ahli Menpan-RB di Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Republik Indonesia.

Ketua Panja Pencalonan Penjabat Gubernur Maluku Jantje Wenno mengatakan, hasil rapat Panja di sore hari ini, pihaknya akan memilih 3 nama dari 5 nama ini oleh anggota DPRD Provinsi Maluku dan selanjutnya DPRD telah diberikan batas waktu sampai dengan tanggal 6 Desember 2023 yang merupakan hari terakhir.

“Kita sudah harus mengusulkan 3 nama calon pejabat gubernur Maluku usulan DPRD Provinsi Maluku kepada Menteri Dalam Negeri. Insya Allah dari hasil rapat tadi, kita berencana tanggal 30 November. Kita sudah paripurna untuk menentukan tiga dari lima nama. Tanggal 30 November ini nanti akan kita konsultasikan lagi dengan pimpinan DPRD, mudah-mudahan tidak ada lagi ada agenda DPRD. Supaya kira-kira sebelum tanggal 6 kita sudah mengantarnya kepada Mendagri,” kata Jantje Wenno di Ruang Rapat DPRD Provinsi Maluku, Sabtu (25/11/23).

Ditegaskan, sesungguhnya perpanjangan waktu yang sempat menimbulkan polemik, tidak ada main mata dan tidak ada apapun dalam proses ini.

“Sesungguhnya bahwa sejak Panja ini dibentuk, itu rekan-rekan Panja dan pimpinan DPRD berharap bahwa pembukaan hanya 1 Minggu. Cuma pada saat itu, kita belum menerima surat Menteri Dalam Negeri yang mempertegas soal tanggal. dan membuat kita pendaftaran hanya 3 hari. Tapi setelah hari Rabu, kita menerima surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, didalam surat itu masih ada toleransi waktu sampai dengan tanggal 6 Desember 2023,” tegasnya.

Dijelaskan, panja merasa bahwa, semakin diperpanjang agar semakin banyak yang mendaftar, akan semakin baik. Dan dalam proses ini tidak ada indikasi apa-apa di dalam proses ini, karena indikasi yang beredar diduga Panja memberikan waktu untuk Sekda Maluku, ternyata tidak benar.

“Informasi Sekda Maluku akan mendaftar di hari pertama, kita juga sudah tahu, karena kita bersama pimpinan DPRD juga menelpon. itu semua soal komunikasi, supaya kalau bisa mendaftar di hari terakhir yang pertama sebelum pembukaan. sehingga kita sudah tahu bahwa Sekda Maluku tidak punya keinginan untuk mendaftar. Dengan demikian tidak ada lagi isu-isu yang kira-kira menganggap bahwa panja ini ada main-main atau main mata dengan yang lain,” tutupnya.

Terkait dengan apakah ada tindak pidana yang dilakukan kandidat bakal Calon Penjabat Gubernur Maluku, Jantje Wenno mengatakan, DPRD akan menyurat kepada kejaksaan dan Polda terhadap kelima nama ini, apakah ada indikasi tersangkut dengan perkara dugaan tindak pidana atau tidak.

“Kelima bakal calon penjabat gubernur Maluku ini, saya tidak dapat memprediksi kira-kira siapa yang nanti tereliminasi. Karena kita tidak lagi memeriksa soal persyaratan yang berkaitan dengan jabatan tinggi madya. Nama-nama untuk menjadi pejabat ini ada dua pintu, pertama pintu satu dari DPRD dan pintu yang lain dari Menteri Dalam Negeri. Sama juga kalau nanti dengan Bupati/Walikota ada 9 nama dari Gubernur, ada dari DPRD kabupaten/kota dan juga dari Menteri. Khusus untuk gubernur ada enam nama, sebelum dia diajukan kepada Presiden sebagai tim penilai akhir yang akan menentukan siapa yang menjadi pejabat Gubernur, tentukan Menteri Dalam Negeri itu akan menyeleksi seluruh persyaratan yang ada,”kata Wenno

Ditegaskan, saat nanti akan diajukan ke Presiden, Presiden yang akan memilih satu di antara 3 nama. Karena pasti merekalah yang telah memenuhi seluruh kelengkapan yang ada.

“Dengan demikian dari hasil rapat tadi, kelima 5 nama yang sudah mendaftar ini kita hormati dan kita hargai, dengan mempertimbangkan berbagai usul dan saran yang tadi, yang disampaikan oleh kawan-kawan berkaitan dengan jabatan itu kami sama-sama mengetahui. Tapi karena kami diberikan kewenangan memilih tiga dari antara yang lima yang ada, sehingga kami memberikan kesempatan kepada seluruh anggota DPRD untuk memilih 3 nama dari 5 nama yang ada,” jelasnya.

Dijelaskan, kelima nama tersebut sebelumnya juga akan nanti akan diseleksi di Kemendagri, kemudian dari hasil tersebut Mendagri mengusulkan tiga nama sebelum diajukan kepada Presiden sebagai tim penilai akhir. (EVA)

Exit mobile version