Panitia Kerja Resmi Buka Pendaftaran Calon PJ Gubernur Maluku

AMBON (info-ambon.com- Panitia Kerja (Panja) penjaringan Calon Penjabat (PJ) Gubernur Maluku resmi membuka pendaftaran calon PJ Gubenur Maluku. Pasalnya, akhir masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.

Dijelaskan Panja telah memulai kerja Penjaringan calon pejabat gubernur setelah Kemendagri melalui Direktorat Otonomi Daerah (Otda) menyampaikan kepastian akhir masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas Nataniel Orno pada 31 Desember 2023.

“Panja DPRD Provinsi Maluku ini dibentuk dalam rangka mencari calon pejabat maka kami membuka pendaftaran kepada putra dan putri terbaik bangsa ini, yang memenuhi syarat dan kriteria untuk menjadi pejabat Gubernur Maluku,” ungkap Ketua Panja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku, Jantje Wenno didampingi wakil ketua Panja Johan Lewerissa kepada wartawan dalam keterangan pers di kantor DPRD Maluku, Jumat (17/11/2023).

Dikatakan, Pendaftaran calon Pj Gubernur, lanjut Wenno dibuka selama tiga hari terhitung 20 hingga 2023 November pekan depan pada setiap jam kerja, kecuali pada hari dibuka pada pukul 09.00-00.00 WIT.

Menurutnya, DPRD Maluku hanya diberikan waktu pengusulan maksimal 30 November sehingga Panja harus bekerja cepat dengan ketentuan nama-nama Pj Gubernur Maluku usulan DPRD sudah harus berada di meja dari Menteri Dalam Negeri sesuai waktu yang ditentukan.

Terkait dengan kriteria, Wenno mengungkapkan Panja tetap berpatokan pada Permendagri Nomor 4 tahun 2023 diantaranya, mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Selanjutnya, pejabat ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah.

“Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah,” jelas Wenno.

Wenno pun mengingatkan agar para Calon PJ Gubernur yang ingin mendaftar wajib datang secara langsung di Kantor DPRD Maluku tanpa harus diwakilkan kepada siapapun guna membuktikan yang bersangkutan betul siap dan serius mau mencalonkan diri sebagai calon PJ Gubernur Maluku.

“DPRD itu sesuai dengan Permendagri ini dapat mengusulkan tiga nama, jadi berapapun yang mendaftar akan digodok menjadi tiga nama untuk dikirimkan ke Mendagri,” tegasnya. (EVA)

Exit mobile version