AMBON(inFoAMbon)-Guna mengantisipasi masalah-masalah hukum yang kemungkinan terjadi kedepan, khususnya masalah hukum bidang perdata, Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya (PK) melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU), Selasa (29/8/17) di Hotel Amaris. Penandatanganan ini langsung dilakukan Direktur Utara PD Panca Karya, Muh Afras Pattisahusiwa dengan Kejati Maluku, Manumpak Pane.
Dirut PD Panca Karya pada kesempatan itu sampaikan, MoU yang dilakukan ini merupakan perpanjangan dari hal yang sama yang sudah dilakukan sejak 2015 silam.
Diakui, walau dalam perjalanan awal belum ada hal-hal signifikan yang ditemui, misalnya dalam proses hukum perdata, namun pihaknya merasa penting untuk menindaklanjuti kerjasama ini.
Sebab kedepan, lanjutnya, aka nada banyak hal yang dilakukan PD Panca Karya, khususnya soal pendataan asset-aset milik perusahaan daerah tersebut. ‘’Ini kemungkinan akan bersinggungan dengan hukum perdata. Olehnya, langkah antisipasi kita lakukan sejak awal,’’ terangnya.
Disebutkan, dalam UU sudah jelas disebutkan bahwa posisi Kejati, khususnya dalam masalah perdata bisa menjadi pembela bagi institusi negara muaupun BUMN dan BUMD bagi yang berperkara, termasuk PD Panca Karya. Olehnya, dengan MoU ini, jika memang ada persoalan yang menyangkut perdata, maka pihaknya akan menyerahkannya ke Kejati untuk bantuan hukum sekaligus pembela.
Selain untuk kepentingan itu, MoU ini juga dimaksudkan untuk pihak Kejati dapat membantu PD Panca Karya misalnya dalam perjalanan kedepan ada complain yang dilakukan pihak-pihak tertentu terkait masalah hukum. ‘’dengan ini, kita bias lakukan konsultasi untuk mencari solusi hokum,’’ tandasnya.
Hal lain yang akan dimanfaatkan dengan kerjasama ini yakni adanya advis-advis hukum jika memang ada kerjasama yang akan dilakukan dengan pihak lain, sehingga bias berjalan sesuai koridor dan tidak menimbulkan dampak negative kedepan. ‘’Ada banyak hal yang dapat kita capai dengan kerjasama ini,’’ tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Manumpak Pane pada kesempatan itu katakan, sebagai mitra, maka pihaknya akan mendukung PD Panca Karya dibidang perdata dan tata usaha negara, bahkan nanti jika perkara hokum perdata, pihaknya juga siap untuk menjadi pendamping.
Selain itu, dengan MoU ini, Kejati akan siap untuk meyampaikan aturan atau regulasi terbartu yang berkaitan dengan tugas BUMD tersebut, termasuk memberikan masukan dan juga pertimbangan hukum.
Diakui Pane, khusus untuk masalah perdata, posisi Kejadi bisa menjadi kuasa bagi institusi negara termasiuk BUMN dan BUMD.
Dia harapkan dengan kerjasama ini PD PK dapat lebih focus bekerja sesuai bidangnya untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat banyak dan tentu bisa terhindar dari masalah hukum yang dapat menghambat kinerja mereka.
Selain Penandatanganan Perpanjangan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga dilaksanakan pelatihan internal penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. (IA-01)
Direktur Utara PD Panca Karya, Muh Afras Pattisahusiwa didampingi Direktur Operasional, Yance Wenno dengan Kejati Maluku, Manumpak Pane didampingi Wakajati kala penandatanganan MoU, Senin (29/8) di Ambon. –polly joris-
Discussion about this post