PAN Maluku Daftar Bacaleg ke KPU

PAN Maluku saat menyerahkan berkas calon legislatif ke KPU Maluku, Jumat.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku mengembalikan dokumen pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku, di Ruangan Kantor KPU Maluku Jumat (12/5/2023).

Pengembalian dokumen dikarenakan kekurangan tanda tangan saat meng-upload ke SILON, sehingga dikembalikan kemudian bisa diperbaiki dalam waktu tersisa dua hari kedepan.

Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku, Wahid Laitupa menyampaikan, kesalahan yang terjadi ini hanya bersifat teknis, karena berkaitan dengan kekurangan yang belum kita tanda tangani, maka secara administrasi tidak mungkin akan ditandatangani, perbaiki untuk kemudian mengejar waktu sampai tanggal 14 Mei nanti.

“Saya kira ini soal teknis saja, kami yakin sungguh bahwa PAN akan tampil di Maluku dan bisa membawa harapan untuk Maluku ke depan,” katanya kepada wartawan di kantor KPU Maluku.

Sementara itu, berkaitan dengan kuota perempuan untuk Bacaleg, pihaknya mengaku semuanya sudah lengkap 30 persen sesuai peraturan. “Bacaleg perempuan semuanya sudah 30 persen, memang informasi pada beberapa hari yang lalu, kami dari PAN telah melakukan pengkajian terhadap suatu berita terkait dengan perubahan pada beberapa PKPU. Kami melihat bahwa apakah ini dari aspek hukum bersifat surut atau tidak, kalau memang ada, maka tentu akan menjadi pertimbangan,” jelas Laitupa.

Pihaknya optimis masih digunakan PKPU ini, karena memang DPR belum menyetujui. Sehingga pendaftaran dilakukan hari ini dengan 1 dapil yang bisa mencapai 24 persen. “Jadi kalau dibilang tidak 30 persen bukan kesalahan pada kita, tetapi karena kesalahan awal pembulatan ke atas, bukan pembulatan ke bawah. Jadi bukan kesalahan pada kami, tetapi kami melaksanakan perintah PKPU,” papar dia.

Selain itu, pihaknya menambahkan, memang ada persetujuan dari pimpinan partai, yang terupload kemarin, karena memang mengejar pendaftaran masuk ke SILON. “Nah, dengan pengejaran itu karena kita di DPD serta di internal partai juga mengejar waktu, sehingga SILON KPU dan DPP juga harus berjalan bersamaan. Sehingga karena terupload mengejar ke SILON DPP PAN secara internal. Karena sistem error, kami tidak berfikir dokumen harus ditandatangi sebelum di upload, sehingga hal ini harus diperbaiki lagi,” tutup dia. (EVA)

Exit mobile version