Optimalisasi JKN, Kejaksaan Negeri Aru Dukung Pelaksanaan Program JKN

AMBON (info-ambon.com)- Kepala Kejaksaan Negeri Aru, yang diwakili oleh Faisal A. SH selaku Kasie Intel memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Hal ini disampaikan pada Kegiatan Rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan, Kamis (3/10/2024).

“Kami mendukung optimalisasi pelaksanaan Program agar berjalan dengan baik dan memastikan kepatuhan instansi terkait, baik itu dari Pemerintah Daerah maupun Perusahaan swasta,” ujar Faisal.

Disampaikan, dukungan terhadap optimalisasi Program JKN, salah satunya yaitu dengan memastikan ketercukupan anggaran.

“Setiap OPD agar mengecek kembali anggaran masing-masing untuk pembayaran iuran pemerintah daerah dan iuran wajib yang menjadi tanggung jawab daerah. Selain itu, saya mengharapkan agar kepesertaan Aparat Desa di Kabupaten Kepulauan Aru dapat didaftarkan tahun ini, sehingga anggaran iuran yang menjadi kewajiban bisa segera terealisasi,” jelas Faisal.

Sementara itu, Kepala Cabang Ambon BPJS Kesehatan, Harbu Hakim mengapresiasi sinergitas yang baik selama ini antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Aru.

“Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang selama ini telah memberikan support dan pendampingan yang baik terhadap BPJS Kesehatan dalam hal penegakan kepatuhan,” ucap Harbu.

Tak lupa, Harbu juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik selama ini dari setiap anggota tim forum pengawasan dan pemeriksaan Kabupaten Kepulauan Aru.

Mengakhiri rapat koordinasi tersebut, Harbu menyampaikan bahwa tingkat penegakkan kepatuhan di Kabupaten Kepulauan Aru cukup baik, namun ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti.

“Selama ini tingkat kepatuhan di Kabupaten Kepulauan Aru sudah cukup baik. Namun ada hal – hal yang perlu ditindaklanjuti dan membutuhkan dukungan dari bapak/ibu sekalian selaku pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

Dukungan yang kami perlukan yaitu, yang pertama diharapkan aparatur desa dapat didaftarkan segera sebagaimana arahan dari pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, sehingga pembayaran iuran aparatur desa dapat terealisasikan di tahun 2024.

Kedua, Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM & PTSP) dapat berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk ketersediaan anggaran dan teknis pembayaran iuran aparatur desa setelah dilakukan pendaftaran kepesertaan.

Ketiga, Dinas PM & PTSP segera menyiapkan data aparatur desa untuk diserahkan kepada BPJS Kesehatan Kepulauan Aru untuk diproses pendaftarannya. Dan yang terakhir, untuk data ketidakpatuhan akan disampaikan kepada kejaksaan dan pemerintah daerah terkait untuk ditindaklanjuti,” tutup Harbu. (EVA)

Exit mobile version