AMBON (info-ambon.com)-Oknum petugas Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Yapono Yapono, Kota Ambon, berinisial ST (41), diduga menggelapkan dana pembayaran air bersih milik puluhan pelanggan di kawasan Benteng Atas (Bentas), Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 39 juta dari 79 pelanggan yang sudah melakukan pembayaran selama 3 hingga 6 bulan.
Pelaksana tugas Direktur Perumda Tirta Yapono, Pieter Saimima, mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan memberikan alasan bahwa alat pembayaran yang dibawanya sering rusak sehingga tidak bisa mencetak bukti pembayaran secara langsung.
“Setiap kali pelanggan membayar, ST mengaku alatnya rusak atau kertasnya habis sehingga tidak dapat memberikan bukti pembayaran,” tandas Saimima kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (13/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah Perumda Tirta Yapono menemukan ketidaksesuaian data pembayaran pelanggan di kawasan Bentas. Pihak perusahaan kemudian membentuk tim audit internal untuk melakukan pengecekan ulang terhadap pembayaran pelanggan. Dari hasil audit tersebut, ditemukan 79 pelanggan yang sudah membayar tetapi dana tidak disetorkan ke kantor perusahaan.
Saimima mengungkapkan, saat petugas internal melakukan pemantauan ke lapangan, ST berupaya menghalangi agar pelanggan tidak ditemui.
“Dari total 555 pelanggan di Bentas, hampir 500 pelanggan rutin membayar. Namun adanya ketidakwajaran pembayaran mendorong kami melakukan audit,” katanya.
Atas temuan ini, Perumda Tirta Yapono langsung menonaktifkan ST dari tugasnya di daerah tersebut. Selain itu, pelaku juga menjalani proses pembinaan sementara menunggu proses hukum dan tindakan disiplin sesuai peraturan perusahaan.
“Pihak perusahaan tidak akan berkompromi terhadap tindakan kejahatan yang merugikan pelanggan dan perusahaan,” tegas Pieter.
Ia menambahkan, meskipun terjadi penggelapan dana, hak 79 pelanggan tersebut untuk mendapatkan layanan air bersih tetap dijamin. “Air adalah kebutuhan dasar masyarakat, sehingga pelayanan harus tetap berjalan,” ujarnya.
Saimima juga mengingatkan bahwa perusahaan tengah berupaya meningkatkan kualitas layanan air bersih setelah sebelumnya sempat mendapat keluhan masyarakat. Oleh karena itu, tindakan seperti yang dilakukan oknum tersebut akan ditindak tegas, bahkan berpotensi pemecatan mengingat statusnya sebagai tenaga honorer.
“Kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap Perumda Tirta Yapono tetap terjaga dan pelayanan air bersih bisa terus meningkat,” pungkasnya. (EVA)
Discussion about this post