AMBON(info-ambon.com)-Salah satu oknun pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual, RT (30 tahun), diamankan aparat kepolisian Polres Pulau Ambon dan PP Lease, Sabtu (9/3/19) karena diduga melakukan penipuan.
Personil Buser Polres P. Ambon dan Pp Lease pukul 12.30 WIT mengamankan pelaku menuju Polres Ambon untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Ini Sesungguhnya Musabab Kematian Istri Ditangan Suaminya di Ambon
Pelaku yang tinggal di Mangga Dua Petak 10 Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon diduga melakukan penipuan terhadap para korban di dalam ruangan mesin ATM salah satu bank di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake) Ambon.
Kasubag Humas Polres Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada info-ambon.com, Sabtu (9/3/19) menjelaskan, pelaku berpura-pura menjadi petugas ATM dan sering mengamati korban dari jarak yang dekat dengan ATM.
Menurut saksi Marlen Sohilait (29 tahun), awalnya saksi masuk ke dalam mesin ATM dan langsung memasukan kartu ATM nya. Tiba-tiba pelaku masuk dan menghampiri saksi, sambil berkata bahwa pelaku adalah petugas SSI sambil mengatakan bahwa sistim lagi gangguan.
Baca Juga: Kakek Cabuli Cucunya Sendiri Ditetapklan Jadi Tersangka
Selanjutnya pelaku menyuruh saksi untuk mengecek saldo dan berkata bahwa kalau saldo masih ada, berarti bisa transaksi, namun jika saldo tidak ada berarti sistim gangguan.
Saksi pun mengecek dan ternyata ATM mengalami gangguan/tidak bisa mengecek saldo, kemudaian saksi keluar ingin mencari ATM yang lain, tiba tiba pelaku memanggil saksi dan berkata kepada saksi kalau ATM nya sudah jadi. Saksipun kembali dan melanjutkan transaksi dengan mengeluarkan uang sebanyak Rp. 400.000.
Setelah selesai melakukan transaksi, saksi keluar dan menuju ke dalam Telkom, saksi di cegat oleh salah satu satpam, kemudian Satpam tersebut menanyakan kepada saksi tentang keberadaan orang yang bersamanya di ATM tersebut dan saksi menjawab bahwa itu petugas ATM.
Satpam pun langsung memberitahukan kalau di ATM itu bukan petugas, tetapi diduga penipu dan sudah di intai oleh satpam sejak lama. Mendengar hal tersebut saksi langsung menyuruh Satpam untuk menangkapnya. Dan tidak lama kemudian Satpam berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Pos Satgas TNI di depan Waringin. Kemudian Bhabinkamtibmas Wainitu melakukan penggeladahan dan menemukan 3 buah ATM yang di simpan di dalam celana dalam pelaku.
Kejadian serupa juga pernah terjadi pada 18 Januari lalu yang menimpa korban Ivone Noya (38 tahun). Pelakunya adalah orang yang sama yakni RT yang kini sementara dalam proses pemecatan di institusinya.
Saat itu, Ivone Noya datang ke ATM untuk mengambil uang, kemudian seorang pria yang baru diketahui adalah RT masuk ke dalam ATM dan mengaku sebagai petugas SSI.
Baca Juga: Mayat Kakek Asal Jawa Barat Ditemukan Mengapung di Ambon
RT menawarkan untuk membantu korban guna pengambilan uang. RT selanjutnya meminta ATM korban dan korban langsung memberikan ATM korban kemudian pria tersebut membuat gerakan memasukan kartu ATM ke mesin ATM selanjunya pria tersebut menyerahkan kembali kartu ATM korban dan pria tersebut keluar dari ATM dan langsung melarikan diri.
Ketika korban kembali memasukan kartu ATM ke mesin ATM kemudian memasukan PIN untuk menarik uang tapi ATM korban tersebut tidak bisa digunakan lagi, sehingga korban menduga pria tersebut telah menukar kartu ATM korban karena saat korban handak memanggil pria tersebut ternyata telah melarikan diri.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak BNI untuk meminta ATM korban di blokir, namun pihak BNI mengecek rekening korban ternyata uang di rekening korban telah di tarik oleh diduga pria tersebut hanya berselang beberapa menit setelah pria tersebut melarikan diri dari korban sebanyak Rp. 4.000.000.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pihak Polres Pulau Ambon dan PP Lease sementara melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus. Sementara pelaku kini ditahan di rutan Polres Ambon. (IA-PJ)
Discussion about this post