PIRU (info-ambon.com)-Survei Nasional Literasi Keuangan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2022 terhadap 14.634 responden di 34 Provinsi dengan mekanisme secara langsung/wawancara tatap muka yang dibantu dengan Sistem Computer Assisted Personal (CAPI) diketahui bahwa tingkat literasi dan inklusi keuangan di Indonesia adalah sebesar 49,68% dan 85,10%.
Untuk Provinsi Maluku, tingkat literasi sebesar 40,78% dan inklusi sebesar 78,70%.
“Berdasarkan data dimaksud tingkat literasi dan inklusi Keuangan di Provinsi Maluku masih di bawah Nasional serta masih terdapat gap antara tingkat inklusi dan literasi di Provinsi Maluku, yaitu sebesar 37,92%,” ungkap Kepala OJK Maluku, Ronny Nazra saat media gathering di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Kamis (9/11/2023).
Dijelaskan, Media Gathering OJK Provinsi Maluku tahun 2023 di Kabupaten SBB pemilihan lokasi ini adalah komitmen OJK untuk mendukung ekosistem Keuangan Inklusif sektor pariwisata yang merupakan salah satu program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten SBB yang baru saja dikukuhkan pada tanggal 6 November 2023 lalu.
“Kegiatan Media Gathering ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas media di Provinsi Maluku, khususnya terhadap peran dan tugas OJK. Selain itu, kegiatan ini sebagai bentuk sinergi dan silahturahmi antara OJK dengan media yang selama ini telah banyak membantu mempublikasi dan menyebarluaskan informasi kebijakan dan perkembangan Sektor Jasa Keuangan kepada masyarakat di Indonesia, khusunya di Provinsi Maluku,” terang Nazra.
Nazra juga memberikan mengapresiasi seluruh media yang selalu memberikan dukungan dan pemberitaan positif tentang kinerja Otoritas Jasa Keuangan sepanjang tahun 2023.
GAP tersebut menggambarkan bahwa secara umum masyarakat di Provinsi Maluku yang telah mengakuisisi/menggunakan produk/ layanan jasa keuangan masih belum sepenuhnya memahami secara baik mengenai syarat dan ketentuan produk/layanan dimaksud,” lanjut dia
“Berbagai upaya peningkatan tingkat literasi dan inklusi keuangan di Provinsi Maluku terus dilakukan untuk mencapai target inklusi keuangan sebesar 90% pada tahun 2024 sesuai Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif,” papar dia.
Diakui, masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan tersebut disebabkan beberapa faktor yang menjadikan terhambatnya akses masyarakat terhadap industri keuangan formal, antara lain adalah a). masih rendahnya pendapatan masyarakat, b). preferensi sebagian masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan melalui jalur informal, c). faktor budaya, dan d) belum memadainya infrastruktur dasar dalam membantu perluasan jaringan layanan keuangan, khususnya tantangan geografis kepulauan di wilayah Provinsi Maluku.
Selain itu, faktor lainnya adalah a). jangkauan pelayanan Lembaga Jasa Keuangan yang terbatas, b). prosedur/administrasi yang masih rumit, c). produk keuangan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan d). tingginya biaya penggunaan produk dan layanan jasa keuangan.
Peran serta Pemerintah Daerah, OJK, para Pelaku Usaha Sektor Keuangan, Media dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan serta tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
Pada tahun ini telah diterbitkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan upaya pemerintah untuk memajukan kesejahteraan melalui reformasi di Sektor Keuangan.
“Salah satu penguatan UU P2SK kepada OJK adalah terkait dengan pengawasan kepada Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan/ Market Conduct, sehingga OJK saat ini tidak hanya mengawasi pada aspek prudensial. Selain itu, pada UU P2SK literasi dan inklusi keuangan merupakan amanat dan tanggungjawab bersama antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Keuangan serta Para Pelaku Usaha Sektor Keuangan untuk bersama-sama melakukan literasi dan edukasi kepada masyarakat,” tandas Ronny.
Hal baru, lanjut Nazra, yang juga terjadi di OJK pada tahun ini sebagai dampak dari adanya UU P2SK adalah dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon) yang akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Sesuai UU P2SK, penyusunan Peraturan OJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI, dan merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.
“Menindaklanjuti hal tersebut Penyelenggaran Bursa Karbon telah diberikan oleh OJK kepada Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023, dan pada tanggal 26 September 2023, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) peluncuran tersebut dilakukan di Main Hall PT Bursa Efek Indonesia (BEI),” tutup dia. (EVA)
Discussion about this post