AMBON(info-ambon.com)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan di Provinsi Maluku tetap terjaga, hal ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara OJK Provinsi Maluku dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait tergabung dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD), Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Forum Komunikasi Lembaga Jasa Keuangan (FKLJK) Provinsi Maluku termasuk kebijakan relaksasi restrukturisasi.
“Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang sudah dikeluarkan OJK sejak maret 2020 ini juga terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19. Sehingga untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi akan diperpanjang sampai 2022 selama setahun terhitung dari maret 2021 menjadi maret 2022, ” kata Kepala OJK Provinsi Maluku Rony Nazra pada acara media Gathering di Maluku Resort, Negeri Suli, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (24/11/2020) kemarin.
Dikatakan, berdasarkan data posisi November 2020 perbankan di Provinsi Maluku Utara memberikan keringanan terhadap 15.523 debitur dengan akumulasi baki debet sebesar 1,6 trilyun dan perusahaan pembiayaan telah memberikan restrukturisasi atau keringanan atas 17.912 kontrak pembiayaan dengan baki debet pembiayaan sebesar Rp502,28 miliar.
” Untuk penyaluran kredit dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada posisi november 2020 telah mencapai plafon sebesar Rp697, 26 miliar yang disebutkan kepada 15. 679 debitur dan implementasi PEN lainnya, yaitu penjaminan negeri terhadap penyaluran kredit dalam rangka PEN telah dilakukan oleh dua perusahaan penjaminan kredit di Provinsi Maluku yaitu PT.Askrindo (persero) dan PT.Jamkrindo (persero). Kedua perusahan telah memberikan pertanggung kepada nasabah Bank BUMN sebanyak 130 debitur dengan capai yang plafon sebesar Rp56.95 miliar, ” jelas Nazra.
Saat ini penempatan dana pemerintah pada Bank umum di Provinsi Maluku tengah dalam proses. ” BPD Maluku dan Maluku Utara sebagai Bank mitra di Provinsi Maluku telah mengajukan penempatan dana sebesar Rp 1 trilyun melalui Kanwil Ditjen perbendaharaan negara di Provinsi Maluku. BPD Maluku dan Maluku Utara telah menyusun rencana aksi penempatan dana tersebut untuk mendukung usaha para pelaku UMKM agar tetap dapat berjalan di tengah pandemi, ” pungkasnya.(EVA)