AMBON (info-ambon.com)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) bermasalah yang kini semakin masif dipromosikan melalui media sosial dan berbagai platform digital.
Peringatan tersebut disampaikan Asisten Manajer Kantor OJK Provinsi Maluku, Andi Baiz Ikram, saat memberikan edukasi keuangan kepada wartawan dalam kegiatan Apresiasi Media Massa 2025 di Kantor OJK Maluku, Ambon, Kamis (18/12/2025).
Menurut Baiz, rendahnya literasi keuangan masyarakat masih menjadi celah utama bagi pelaku investasi ilegal, terutama di wilayah kepulauan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Banyak masyarakat tergiur janji keuntungan cepat, misalnya modal Rp 10 juta diklaim bisa kembali Rp 15 juta atau bahkan berlipat ganda dalam waktu singkat,” kata Baiz.
Ia menegaskan, tidak ada instrumen investasi yang mampu memberikan keuntungan tinggi secara cepat tanpa risiko. Janji imbal hasil tetap dan besar, kata dia, merupakan ciri utama investasi ilegal yang patut diwaspadai.
Selain menjanjikan keuntungan tidak wajar, pelaku juga kerap menduplikasi aplikasi dan situs digital dengan hanya mengubah nama atau logo. Promosi dilakukan secara agresif melalui iklan media sosial, bahkan dengan mencatut nama tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun figur publik.
“Modus lainnya adalah skema member-get-member dan kewajiban menyetor dana di awal. Pihak yang berada di puncak skema diuntungkan, sementara masyarakat di lapisan bawah menjadi korban,” ujarnya.
Baiz mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas sebelum berinvestasi, dengan memastikan perusahaan terdaftar dan diawasi oleh OJK atau otoritas resmi lainnya.
Ia juga menyoroti maraknya penyalahgunaan data pribadi dalam kejahatan keuangan digital. Tidak sedikit korban yang mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, tetapi tiba-tiba tercatat memiliki utang.
“Data pribadi sangat rentan disalahgunakan, mulai dari KTP, nomor ponsel, hingga rekaman suara. Saat ini, suara yang terekam saat menjawab telepon asing bisa digunakan untuk penipuan,” kata Baiz.
OJK pun mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membagikan kode OTP, PIN, maupun informasi sensitif lainnya, serta berhati-hati saat mengakses tautan atau mengunduh aplikasi yang tidak resmi.
Berdasarkan hasil survei nasional, korban pinjaman online ilegal berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pekerja informal, ibu rumah tangga, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga pengemudi ojek daring. Sebagian besar pinjaman tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan gaya hidup konsumtif.
“Pinjaman online pada prinsipnya boleh, selama legal dan digunakan secara bijak. Yang menjadi masalah adalah pinjaman ilegal dan penggunaan yang tidak sesuai dengan kemampuan,” ujarnya.
Melalui kegiatan edukasi tersebut, OJK Maluku berharap wartawan dapat berperan aktif menyebarkan informasi yang akurat kepada masyarakat guna mencegah kerugian akibat investasi ilegal dan pinjaman online bermasalah. (EVA)








Discussion about this post