OJK Maluku: Sektor Jasa Keuangan Triwulan III Tahun 2022 Sebesar Rp16,68 Triliun

Media gathering OJK Maluku, Kamis di Ambon.-dok-

AMBON(info-ambon.com)-Kepala OJK Provinsi Maluku, Roni Nazra menyampaikan, perkembangan sektor jasa Keuangan selama triwulan III Tahun 2022 di Provinsi Maluku. “Perkembangan Sektor Perbankan Total kredit perbankan pada triwulan III-2022 adalah sebesar Rp16,68 triliun atau tumbuh sebesar 7,88% yoy. Pertumbuhan kredit tersebut didukung oleh peningkatan kredit investasi dan modal kerja yang tumbuh masing-masing sebesar 26% dan 12,58%,” katanya saat membuka media gathering di Natsepa Hotel, Suli, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kamis (8/12/2022).

Dijelaskan, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada triwulan III – 2022 sebesar Rp15,42 triliun turun sebesar 1,51% yoy karena penarikan/pencairan giro dan tabungan yang mencerminkan mulai menggeliatnya aktivitas usaha dan belanja rumah tangga masyarakat. Hal ini membuat rasio Loan Deposit Ratio mencapai 108,14% turun dari triwulan II – 2021 sebesar 0,09%. “Risiko kredit perbankan masih relatif terjaga yang tercermin dari rasio NPL Gross sebesar 1,92% atau mash jauh dibawah batas maksimal ketentuan sebesar 5%. Di sisi lain, kredit restrukturisasi terus melandai sebesar Rp118,97 miliar menjadi Rp902,12 miliar, dengan jumlah debitur turun menjadi 5.918 debitur dari triwulan II – 2022 sebanyak 7.840 debitur,” jelas Nazra.

Dikatakan, Perkembangan Sektor IKNB di sektor IKNB, sektor asuransi di triwulan III-2022 relatif stabil dibandingkan triwulan sebelumnya, dengan penghimpunan premi Asuransi Jiwa sebesar Rp291,88 miliar (turun 4,52% yoy), serta Asuransi Umum sebesar Rp78,12 miliar (tumbuh 53,76% yoy). Nilai outstanding perusahaan pembiayaan tumbuh 24,95% yoy pada triwulan III – 2022 menjadi sebesar Rp1,04 triliun. Profil risiko Perusahaan Pembiayaan masih terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) sebesar 1,59%.

Sedangkan, sektor dana pensiun mengalami pertumbuhan volume usaha sebesar 5,61% yoy, dengan jumlah volume usaha mencapai Rp272,77 miliar. “Kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending pada triwulan III – 2022 tumbuh sebesar 231,76% yoy, meningkat Rp46,31 miliar menjadi Rp66,29 miliar,” lanjut dia.

Selain itu, terang Nazra, perkembangan Pasar Modal Pada sektor pasar modal posisi September 2022, total nilai transaksi efek dalam bentuk saham mencapai Rp1,88 triliun dengan jumlah investor sebanyak 7.920 investor. Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor OJK Maluku telah melakukan edukasi keuangan secara masif baik online maupun tatap muka dengan berkolaborasi bersama lembaga dan pemangku kepentingan lainnya di Provinsi Maluku.

Edukasi dan inklusi keuangan syariah juga dilakukan melalui peringatan Hari Santri Nasional di pondok Pesantren Al Qutub Kabupaten Maluku Tengah yang juga di hadiri Ketua Tanfidziyah Nahdlatul Ulama Masohi. Selain itu, OJK juga mendorong pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) agar masyarakat dapat memanfaatkan akses keuangan di lembaga jasa keuangan dan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sejak tanggal 1 November 2022 telah terbentuk 6 TPAKD di Maluku yang terdiri dari TPAKD Provinsi Maluku, TPAKD Kota Ambon, TPAKD Kabupaten Maluku Tengah, TPAKD Kabupaten Maluku Tenggara, TPAKD Kabupaten Buru Selatan dan TPAKD Kabupaten Buru.

Sedangkan, pada triwulan III Tahun 2022 Kantor OJK Provinsi Maluku menerima 172 layanan permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan 175 pengaduan dalam bentuk surat dan walk in customer, dimana sebanyak 54,84% merupakan pengaduan di sektor perbankan dan 45,16% di sektor IKNB (pembiayaan, asuransi dan fintech P2P lending). Dalam kaitan ini, Kantor OJK Maluku telah menindaklajuti setiap pengaduan tersebut dengan memanggil Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) dan melakukan monitoring melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian dengan tingkat penyelesaian pengaduan adalah 100%.

“Arah Kebijakan Pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor industri telah kembali tumbuh kuat. Namun demikian, berdasarkan analisis dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect),” tandasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK telah membuat kebijakan khusus untuk mendukung segmen sektor industri yang memerlukan restrukturisasi kredit/pembiayaan sampai 31 Maret 2024 sebagai berikut, segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, dan Beberapa industri yang menyediakan lapangan besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki. (EVA)

Exit mobile version