AMBON (info-ambon.com)-Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Tanpa Izin (Satgas PASTI) Daerah Maluku menggelar rapat kerja guna memperkuat koordinasi dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal di wilayah Maluku. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor OJK Provinsi Maluku, Senin (19/5/2025).
Rapat kerja ini dihadiri oleh berbagai instansi anggota Satgas PASTI Daerah, termasuk Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, Bank Indonesia Perwakilan Maluku, Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Maluku, serta perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, dan OPD lingkup Pemprov Maluku.
Kepala OJK Provinsi Maluku sekaligus Ketua Satgas PASTI Daerah, Andi M. Yusuf, dalam sambutannya mengatakan, pentingnya peran kolaboratif dalam mencegah dan menangani aktivitas keuangan tanpa izin yang merugikan masyarakat.
“Kegiatan ini penting untuk memperkuat eksistensi dan sinergi lintas sektor dalam menangani keuangan ilegal, serta memastikan perlindungan konsumen di Maluku,” ujar Andi.
Satgas PASTI Pusat turut hadir dalam rapat tersebut melalui pemaparan Brigjen Pol. Fajaruddin, Analis Eksekutif Senior OJK. Ia memaparkan bahwa sejak 2017 hingga April 2025, Satgas telah menghentikan 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Fajaruddin juga menyoroti pencapaian Satgas PASTI berupa pendirian Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang telah menerima lebih dari 117 ribu laporan penipuan sejak berdiri pada November 2024.
“IASC mempercepat koordinasi antar lembaga jasa keuangan untuk memblokir rekening pelaku penipuan serta mengupayakan pengembalian dana kepada korban,” kata Fajaruddin.
Dari total 117.612 laporan yang diterima IASC, sebanyak 45.262 rekening telah diblokir. Nilai kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp2,4 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir mencapai Rp161,1 miliar.
Rapat kerja berlangsung interaktif, dengan diskusi menyangkut penguatan edukasi publik, strategi penegakan hukum, serta realisasi program kerja Satgas PASTI Maluku sepanjang 2025.
Menutup rapat, Andi Yusuf mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan ke Kontak OJK melalui nomor 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected] dan [email protected]. (EVA)
Discussion about this post