AMBON (info-ambon.com)- Bakal Calon Anggota DPD RI Maluku Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku, Novita Anakotta resmi mendaftarkan diri di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, Senin (8/5/2023) Kedatangan dan pendaftaran Balon DPD RI Novita Anakotta diterima langsung Ketua KPU, Syamsul Rifan Kubangun, Komisioner KPU Almunadsir Sangadji dan Abdul Khalil Tianotak.
Menurutnya, sesuai pasal 140 Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menegaskan bakal calon memenuhi dukungan minimal pemilih dan sebaran dapat mendaftar diri melalui KPU Provinsi. Berdasarkan Keputusan Nomor 305 tahun 2023, KPU Provinsi Maluku telah menetapkan Novita Anakotta memenuhi syarat dengan dukungan minimal sebanyak 2.136 yang tersebar pada 6 kabupaten dan Kota.
“Sesuai keputusan 305 itu, Novita Anakotta dinyatakan memenuhi syarat maka dapat dilakukan pendaftaran sebagai bakal calon anggota DPD dapil Maluku,” ungkapnya disela-sela pendaftaran.
Dikatakan, lanjut Kubangun, KPU dalam kewenangannya akan melakukan pemeriksaan terhadap waktu pendaftaram, keterpenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran termasuk kesesuaian dokumen yang diupload pada SILON dengan dokumen fisik yang diserahkan bakal calon. “Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran maka KPU menyatakan menerima berkas pendaftaran Novita Anakotta sebagai bakal calon anggota DPD dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi,” tegas Kubangun.
Sementara itu, Balon anggota DPD RI, Novita Anakotta memberikan apresiasi terhadap kesiapan KPU dalam melakukan proses pendaftaran bakal calon anggota DPD RI dan pengajuan calon anggota DPRD Provinsi Maluku. “Kami melihat KPU dan juga Bawaslu sebagai penyelenggara betul-betul melakukan kerja keras dan kerja cerdas apalagi tag laennya adalah KPU melayani,” ujar Anakotta.
Menurutnya, Sistem pendaftaran yang disediakan KPU RI saat ini sangat baik dan berbeda dengan pendaftaran pada tahun 2019 dimana sistim mempermudah proses verifikasi oleh KPU, sehingga hal-hal yang memang menjadi kekurangan pada saat periode 2019-2024 telah diperbaiki dan meminimalisir kesalahan prosedur. Dengan begitu, pihaknya berharap persaingan pada pemilu serentak 14 Februari dapat dilakukan secara sehat dengan mengedepankan gagasan yang berpihak kepada masyarakat dan kepentingan daerah Maluku.
“Memang ada komitmen kolektif maupun pribadi yang memang harus terus dikawal oleh DPD RI, yaitu terkait dengan RUU provinsi Kepulauan dan perlindungan hukum adat yang sampai saat ini memang belum disahkan sehingga kami akan mengawal itu terus,” tegas Anakotta. (EVA)