AMBON(info-ambon.com)– Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Kabupaten Maluku Tenggara melayangkan protes dalam bentuk surat terbuka kepada Presiden RI, Joko Widodo terkait proses tender yang dilakukan di Balai Cipta Karya (BCK) Maluku. Mereka menilai, BCK Maluku dalam proses tender, diskriminatif.
Surat dengan Nomor: 01/DPK-ASPEKINDO/MALRA/ST/VII/2019 selain ditujukan Bapak Presiden RI di Jakarta juga kepada Menteri Pekerjaan Umum di Jakarta, Sekjen Pekerjaan Umum di Jakarta dan Satker Balai Cipta Karya Maluku di Ambon.
Ketua Umum ASPEKINDO Malra, Franciskus Setitit, S.Sos dan sekretarisnya Drs. Noch A. Rahakbauw.Ant melalui suratnya yang juga diterima info-ambon.co, Jumat (5/7/2019) menyebutkan, bahwa proses tender Balai Cipta Karya Maluku Diskrimintif akibatnya Pengusaha Kecil di Korbankan Pasca penerapan Perpres No. 16 Thn 2018 yang di keluarkan Presiden R.I Joko widodo dengan tujuan untuk memberikan ruang dan kesempatan seluas-luasnya bagi pengusaha-pengusaha lokal kualifikasi kecil untuk bisa berkompetisi secara sehat yaitu menengani Proyek mulai dari ( 0 ) sampai dengan 10 (sepuuh) Miliar serta regulasi turunannya telah diatur dalam Permen PUPR Nomor : 07/2019.
Ditulis dalam surat itu, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan layanan pubik dan perekonomian nasionla secara umumnya dan perkonomian daerah pada khususnya. Untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi, dalam peningkatan dan pemerataan perekonomian bagi para pelaku pengadaan barang/jasa, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus tetap berada pada jalurnya yang sesuai dengan peraturan pengadaan barang/jasa yakni Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Proses pengadaan barang/jasa mempunyai prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, dan semua pihak yang ikut proses pengadaan barang/jasa harus tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat pada persaingan usaha yang tidak sehat, menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa, dan menghindari serta mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
Untuk memenuhi prinsip dasar dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah dimaksud, maka dimulai dari niat dan itikad yang baik dari masing-masing para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah. Salah satu titik yang dapat mempengaruhi maksud tersebut yaitu pemaketan pekerjaan, dalam pemaketan pekerjan sudah ada batasan-batasan yang diatur dalam Perpres 16 tahun 2018.
Pasal 20. Huruf.
a). menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
b). menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan;
c). menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil; dan/atau
d). memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/ Seleksi.
Disebutkan pula, selaku pengusaha konstruksi (penyedia jasa konstruksi) yang mempunyai kualifikasi usaha kecil, sangatlah keberatan dan menolak dengan tegas apabila ada oknum-oknum atau kelompok-kelompok tertentu yang mempunyai wewenang atau tugas untuk membuat pemaketan pekerjaan dengan maksud dan tujuan tertentu yakni menghindari nilai (pagu) paket yang akan melibatkan penyedia dengan kualifikasi usaha kecil dengan cara menggabungkan paket pada beberapa daerah kabupaten/kota sehingga paket tersebut hanya dapat diikuti oleh penyedia dengan kualifikasi usaha menengah. Indikasi kejadian ini berada pada satker Balai Cipta Karya Provinsi Maluku
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 14 BP2JK Maluku, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2019 di Ambon.
Bahwa kegiatan proses tender thn 2019 pada aplikasi SPSE KEMENTRIAN PUPR dengan rincian sebagai berikut :
Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Kepulauan Aru Nilai Rp. 12.867.951.000,00.
Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Buru Rp. 17.581.063.000,00
Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Buru Selatan Rp. 29.119.921.000,00
Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Maluku Barat Daya Rp. 37.851.395.000,00
Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Maluku Tengah dan Kota Ambon Rp. 47.668.269.000,00.
Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Maluku Tenggara Barat Rp. 33.102.657.000,00
Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Seram Bagian Barat Rp.30.328.252.000,00
Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Seram Bagian Timur Rp.27.636.998.000,00.
Akumolasi dari keseluruhan total nilai proyek dari 9 (sembian) Kabupaten/Kota yaitu Rp. 223.288.556.000.- ( Dua Ratus Dua Puluh Tiga Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah )
Bahwa akibat dari telah terjadi pemaketan proyek yang tadi diperentukan kualifikasi Kecil diubah menjadi menengah maka menjadi persoalan baru/terjadi kerugian yang fatal dapat kami uraikan sebagai berikut :
Akibat Pemaketan proyek maka di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual perusahaan kualifikasi kecil tidak ada alokasi proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah dasar negeri pada Tender Thn 2019.
Akibat Pemaketan proyek maka di 9 (sembilan) Kabupaten/Kota tidak ada perusahan kualifikasi kecil yang bisa mengikuti proses tender Thn 2019. proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah dasar negeri pada Thn 2019 karena telah dipaketkan seluruhnya menjadi kualifikasi Menengah.
Akibat Pemaketan proyek maka kurang-lebih 1000 (seribu) perusahan Kualifikasi Kecil tidak menikmati dan/atau mendapat kue pembanguan berdasarkan regulasi yang telah diatur oleh UU Jasa Konstruksi No.2 Thn 2017 serta Perpres No.16 Thn 2018 sesuai Pasal 20. Huruf a,b,c dan d dan turunannya Kepmen PUPR Nomor : 07/2019.
Bahwa proses pemaketan proyek rehabilitasi dan renovasi kenyatan di lapangan tidak sesuai karna paket seluruhnya tersebar di beberapa kecamatan CONTOH KASUS :
Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Kepulauan Aru tertulis pada LDP (Lembar Data Pemilihan) Dok. Pemilihan sbb :
Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Inpres 5 Dobo
KECAMATAN P. P. ARU.
Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Negeri Tasinawaha
KECAMATAN ARU UTARA
Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Negeri Papakula Kecil
KECAMATAN ARU TENGAH.
Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Negeri Inpres Benjina
KECAMATAN ARU TIMUR
Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Negeri Inpres Benjina
KECAMATAN ARU TIMUR
Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Negeri Sewer
KECAMATAN ARU UTARA TIMUR BATWEIL
Bahwa ke-6 sekolah tersebut di beberapa kecamatan yang kami jelaskan diatas bukti fakta adalah penggabungan beberapa proyek menjadi kualifikasi Menegah dengan tujuan pengusaha kualifikasi kecil tidak bisa mengikuti proses tender pada Balai Cipta Karya Provinsi Maluku Thn 2019.
Untuk itu kami minta kepada para pihak terkait Bapak Menteri PUPR RI, KPA/APIP Internal agar membentuk time independen untuk mengevaluasi kembali proses tender Rehabilitasi dan Renovasi sekolah dasar negeri di Provinsi Maluku yang sementara/sedang berproses di LPSE Kementrian PUPR dengan batas terakir pemasukan penawaran pada tanggal, 08 Juli 2019, dan juga pihak yang berwenang untuk mengusut Pokja ULP/PPK yang melakukan pelenggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Surat yang dibuat di Langgur, 04 Juli 2019 juga ditembuskan kepada Ketua Umum DPN Aspekindo di Jakarta sebagai laporan dan Ketua Umum DPP Aspekindo di Ambon. (PJ)
Discussion about this post