Nakes di Ambon Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Demo tenaga kesehatan di Ambon tolok RUU Kesehatan, Senin.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)-Ikatan Dokter Indonesia Maluku, Ikatan Dokter Gigi Indonesia Maluku, Ikatan Bidan Indonesia Ambon, Ikatan Apoteker Indonesia Ambon dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia melakukan aksi damai di DPRD Maluku meminta penghentian pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan, Senin (8/5/2023).

Massa datang dengan membawa baliho bertuliskan stop pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus law).

Kedatangan mereka di gedung DPRD Provinsi Maluku untuk menyampaikan penolakan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Ketua IDI Maluku, Saleh Tualeka menjelaskan, RUU Omnibus Law Kesehatan menimbulkan polemik bagi keberlangsungan professi kedokteran di Indonesia Berbagai manuver yang dilakukan dalam proses pembuatan RUU. Hal ini mencerminkan upaya mensintegrasikan profesi kedokteran dan dokter itu sendiri, dimana berbagai diskriminasi dan upaya kriminalisasi dokter di masa depan, menjadikan area perang terbuka sudah di depan mata.

“Potensi kriminalisasi dokter dapat terjadi karena tidak adanya hak imunitas pada profesi dokter yang berhubungan dengan tingginya tuntutan pidana dan perdata di masa depan,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Maluku, Azis Sangkala saat menerima para pendemo.-EVA-

RUU Kesehatan telah menghapus beberapa pasal terkait hak tenaga medis, tenaga kesehatan. Hal itu sangat berpotensi melemahkan posisi dokter dan tenaga kesehatan di mata hukum secara konsitusi. Regulasi yang timpang dapat menimbulkan defensif medicine artinya dokter akan mempertahankan dirinya dengan berbagai sumber daya pemeriksaan, sehingga timbul pembiayaan kesehatan yang tinggi dan akan dibebankan kepada masyarakat.

Dengan begitu, tenaga kesehatan merekomendasikan, Pertama, perlunya perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan. Kedua, perlunya penguatan Organisasi Profesi Tunggal. Ketiga, RUU Kesehatan Omnibus Law terindikasi/berisiko terjadinya kapitalisasi di sektor kesehatan, maka pemerintah dirasa perlu untuk tetap menerapkan prinsip yang kuat dalam mengutamakan pelayanan, kepentingan dan kebutuhan pasien serta mengayomi dan melindungi hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait. Kelima, RUU Omnibus Law Kesehatan seyogyanya tidak berat sebelah atas hanya menguntungkan salah satu pihak saja maka pembuatan undang-undang harus berdasarkan pertimbangan yang matang dan menampung aspirasi semua pihak.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Asis Sangkala menambahkan, DPRD akan mengawal semua tuntutan yang disampaikan tenaga kesehatan berkaitan dengan pembahasan RUU Kesehatan. “DPRD secara kelembagaan akan menindaklanjuti semua tuntutan ke DPR, Presiden, Menteri Kesehatan dan Menteri Hukum dan HAM untuk dipertimbangkan hal- hal yang telah disampaikan hari ini,” jelas dia. (EVA)

Exit mobile version