AMBON (info-ambon.com)-Mulai hari ini, Rabu (9/3/2022) Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon tidak lagi mewajibkan calon penumpang pesawat yang akan bepergian maupun berangkat dalam negeri menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen .
“Mulai hari ini di Bandara Pattimura Pattimura Ambon akan diterapkan ketentuan penerbangan yang mengacu kepada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022, ” kata Legal, Compliance, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Pattimura Ambon, Aditya Narendra kepada info-ambon dalam pesan whatshap, Rabu (8/3/2022).
Dikatakan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksin Dosis Kedua atau Ketiga, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif test RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksin Dosis Pertama, harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen 1 x 24 Jam,” jelas Narendra.
Selain itu, persyaratan perjalanan bagi anak dibawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (tidak diwajibkan untuk melampirkan Rapid Test Antigen/PCR).
“Pelaku Perjalanan dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat divaksinasi wajib menunjukkan RT-PCR 3 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen 1 x 24 jam serta melampirkan surat keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” lanjut Narendra.
Ditambahkan, apabila status Peduli Lindungi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) masih berwarna Hitam, maka masih perlu melakukan isolasi mandiri dan tidak dapat melakukan perjalanan. (EVA)