AMBON(info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Pendidikan Kota Ambon mengambil langkah cepat mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan negative akibat Virus Corona (Covid-19) di kota ini. Mulai besok, Selasa (17/3/2020) seluruh siswa SD dan SMP di Ambon diliburkan sampai tanggal 31 Maret mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Salattalohy kepada info-ambon.com, Senin (16/3/2020) menjelaskan, kebijakan libur tersebut hanya berlaku untuk siswa semata, sementara guru dan kepala sekolah wajib masuk sekolah seperti biasa.
Ditegaskannya, diliburkan siswa ini bukan berarti bahwa proses belajar mengajar ditiadakan, namun sesungguhnya libur ini diartikan sebagai memindahkan proses belajar mengajar dari sekolah ke rumah-rumah siswa.
‘’Jadi nanti, para guru akan menyampaikan materi pembelajaran melalui media Dalam Jaringan (Daring) atau nomor-nomor kontak siswa yang dimiliki guru, sehingga proses belajar mengajar akan berjalan seperti biasa, namun siswa mengikutinya dari rumah,’’ terangnya.
Dia tambahkan, kebijakan ini sudah atas kajian dari Pemkot Ambon melalui dinas teknis untuk mengantisipasi beredarnya informasi soal Corona dan meredam keresahan di masyarakat terutama anak sekolah tentang masalah itu.
‘’Tadi malam kami dipanggil oleh Walikota, Wakil Walikota dan Sekot untuk masalah ini. Kami harap, para orang tua dan masyarakat bisa memahami kebijakan ini dengan melihat dari sisi positifnya,’’ tandas Sallatalohy.
Pemindahan belajar dari sekolah ke rumah itu juga, disertai dengan poin-poin penting yang patut diperhatikan oleh orang tua, antara lain, orang tua harus membatasi kunjungan anak-anak ke tempat wisata, pusat perbelanjaan, mall pasar dan lain, bahkan anak tidak diijinkan melakukan perjalanan ke luar daerah.
Anak, lanjutnya, juga harus senantiasa dalam pantauan orang tua selama dirumah, dan orang tua juga diminta tidak mengijinkan anak-anaknya keluar rumah dan menghindari pertemuan dengan teman-teman dalam bentuk pengelompokan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kebijaan ini, tambah Kadis Pendidikan, secara langsung memberikan kebebasan kepada anak-anak untuk belajar dirumah dan juga mengikat orang tua dan anak itu sendiri, terkait beberapa ketentuan diatas.
Kepada para kepala sekolah, mulai hari ini dan esok, wajib mensosialisasikan kebijakan ini kepada para guru di satuan pendidikan masing-masing dan tetap melakukan pantauan kepada guru untuk proses belajar dengan siswa melalui media daring. (PJ)