AMBON(info-ambon.com)– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, akhirnya memberlakukan mekanisme work from home (kerja dari rumah) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemrov Maluku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Kasrul Selang dan sekretaris Kota Ambon, A G Latuheru secara terpisah menjelaskan, penerapan mekanisme ini berlangsung mulai besok, 19 Maret hingga 31 Maret 2020, sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Maluku Nomor: 443-12 Tahun 2020 tertanggal 18 Maret 2020, tentang Penyesuaian Sistim Kerja ASN Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
“Jadi ini bukan ASN diliburkan, melainkan besok akan bekerja dari rumah masing-masing, hingga 31 maret nanti setelah itu baru kita evaluasi lagi,” kata Kasrul di Kantor Gubernur, Rabu (18/3/2020) siang.
Menurut Sekda, SE Gubernur Maluku merupakan tindaklanjut SE Menpan-RB Nomor 19 tahun 2020 ,tertanggal 16 Maret 2020, tentang Penyesuaian Sistim Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan dan Penyebaran Virus Corona di lingkungan instansi pemerintah dan surat edaran Mendagri Nomor 440/2436/SJ tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Tadi kita rapat, tindak lanjut SE dari Menpan-RB. Kemudian di tindak lanjut Mendagri mengenai pencegahan Virus Corona,” ujar Kasrul.
Dia menambahkan, khusus bagi pegawai di Dinas Pendapatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, mereka tetap berkantor. Sebab, pelayanan masyarakat harus tetap berjalan.
“Selain kedua dinas ini, seluruh pejabat esalon II, III dan IV juga tetap beraktivitas seperti biasanya. Kehadiaran setiap pejabat esalon II sampai IV ini juga, demi memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tambah Kasrul.
Dia berharap, para ASN yang bekerja di rumah, dapat penuhi panggilan pimpinan saat dibutuhkan.
“Yang kita harapkan walaupun bekerja di rumah, tapi tiba-tiba ada hal yang penting dan dipanggil pimpinan ke kantor harus ke kantor, agar pelayanan dapat berjalan dengan baik,” harapnya.
Sebelumnya, Kasrul bersama sejumlah jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup provinsi, membahas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Tjahjo Kumolo, tentang pencegahan penyebaran Virus Corona.
Pembahasan dilakukan dalam rapat kerja, berlangsung di ruang rapat lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Rabu (18/3), dipimpin Sekda Kasrul.
“Yang tadi kita rapat, tindak lanjut dari Menpan kemudian di tindak lanjut Mendagri mengenai pencegahan Virus Corona,” kata Kasrul usai rapat.
Kasrul mengatakan, salah satu poin dalam surat edaran Nomor 1a menginstruksikan, untuk menjaga terlaksananya pelayanan umum dan tugas rutin di Pemda, maka seluruh ASN melaksanakan tugas dengan ketentuan dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggal.
“Salah satunya pencegahan itu yang kita sebut gotong royong, itukan dengan kantor di rumah bukan libur. Yang wajib hadir di kantor itu semua pejabat struktural. Kemudian yang staff, berkantor di rumah tapi sewaktu-waktu itu harus siap dipanggil ke kantor, ” urai Sekda.
Kasrul menambahkan, pelayanan pemerintahan lainnya yang tetap berjalan adalah layanan dari Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP). Layanan di dua dinas ini tetap dibuka seperti biasa dengan protokol yang telah ditetapkan.
“Pelayanan yang lain misalnya di Bapenda dengan PM-PTSP tetap dibuka seperti biasa,” tambahnya.
Instruksi lainnya, lanjut Kasrul, menghimbau kepada seluruh ASN yang kembali dari melaksanakan tugas dinas keluar daerah, wajib memeriksakan diri pada fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk pemerintah dan wajib melakukan karantina mandiri selama tiga hari.
“Yang kedua, kita punya surat instruksi juga, semua pejabat atau PNS yang baru tiba usai keluar daerah, paling kurang tiga hari melakukan isolasi mandiri di rumah. Apalagi kalau yang rasa-rasa panas, sakit, tidak perlu ke kantor. Langsung periksa kesehatan di puskesmas atau rumah sakit terdekat,” lanjutnya.
Khusus untuk Ambon, kata Sekot A G Latuheru, hal yang sama juga dilakukan, dan berlaku hingga 1 april 2020, namun tidak untuk semua ASN, sebab mesti juga ada yang bersama para pimpinannya melakukan kerja pelayanan.
Khusus untuk pelayanan langsung ke masyarakat misalnya Satpol PP, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Catatan Sipil dan Pemadam Kebakaran, untuk sementara tetap melakukan kerja seperti biasa. ‘’Ini karena mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Jika ditanya mulai esok itu libur, sebenarnya tidak, sebab sistim kerja yang kita atur intinya supaya tidak terlalu banyak orang berkumpul, sehingga nanti sebagian kerja di rumah, dan sebagian di kantor, nanti bergilir.
‘’Namun mereka harus tetap melaporkan kerjanya kepada pimpinan satuan kerja mereka setiap hari saat mereka di rumah,’’ terangnya.
Pihaknya juga sudah mengatur seluruh pimpian OPD, kepala bidang dan pegawai pelaksana untuk wajib masuk kantor. ‘’Jadi intinya, kita menyesuaikan sistim kerja saja, bukan libur,’’ demikian Latuheru. (HMS/PJ)