Mobil Tanpa Garasi Diderek ke Pasar Higienis, Denda Rp500.000

Petugas Dishub Ambn sementara memasang pengumuman di salah satu kendaraan di Ambon.-HMS-

AMBON(info-ambon.com)-Mobil-mobil yang diparkir pada tepi jalan di Kota Ambon akan segera ditertibkan. Jika pemilik tak membuat garasi, maka kendarannya akan diderek dan ditampung di Pasar Higienis, Tantui Ambon.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy tegaskan, setelah Dinas Perhubungan (Dishub) memiliki mobil Derek yang representative, maka proses penertiban akan segera dilakukan.

‘’Sosialisasi sudah dilakukan. Dan eksekusi segera kami laksanakan. Semua aturan pendukung sudah ada,’’ katanya saat jumpa dengan wartawan di Ambon, awal pekan lalu dib alai kota setempat.

Nanti pada lokas pasar higienis yang akan dijadikan penampungan kendaraan tak bergarasi, akan dibangun fasilitas pendukung, sehingga kendaraan yang diderek kesana juga tidak alami gangguan.

‘’Kami nanti akan bangun pos Satpol PP disana, penerangan juga akan kami tambah, petugas Dishub juga akan berpos disana, juga petugas kebersihan,’’ paparnya.

Pemilik bisa mengambil kendaraannya, setelah yang bersangkutan memenuhi kewajibannya membayar denda sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. ‘’Denda Rp500 ribu untuk mereka yang diderek mobilnya,’’ tegasnya.

Penertiban yang akan dilakukan kedepan, tidak akan pandang buluh. Siapapun, kerja dimanapun, jika melanggar ketentuan yang diatur akan kita tindak.

Saat ini, sosialisasi menyangkut penertiban kendaraan yang parkir malam di badan-badan jalan sudah dilakukan. Baik berupa pengumuman yang dipajang pada kendaraan yang bersangkutan, maupun pada lampu-lampu merah di Ambon. (PJ)

Exit mobile version