JAKARTA (info-ambon.com)-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 161/PHPU. BUP-XXIII/2025 terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2024. Sidang yang digelar, Selasa (4/2/2025) dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, yang menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 3, Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan, tidak dapat diterima.
Putusan ini didasari oleh ketidakcocokan jumlah selisih suara antara Pemohon dan Paslon Pihak Terkait, Ricky Jauwerissa dan dr. Juliana Chatarina Ratuanak, yang melebihi batas ambang yang ditetapkan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Selisih suara yang terjadi mencapai 8,2 persen atau sekitar 5.138 suara, lebih tinggi dari batas maksimal yang diizinkan, yaitu 2 persen atau 1.245 suara.
Dalam keputusan tersebut, MK menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan permohonan PHPU, dan bahwa alasan yang diajukan, termasuk dugaan pelanggaran administratif dan praktik money politics, tidak cukup untuk mengubah hasil pemilu yang sah.
Pemohon sebelumnya menuduh adanya pelanggaran syarat formil, seperti belum mengundurnya Ricky Jauwerissa dari jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta adanya dugaan praktik politik uang dan pemindahan kotak suara dari Desa Adaut ke Saumlaki. Namun, MK menilai bahwa dalil-dalil tersebut tidak cukup untuk mempengaruhi hasil pemilu.
Selain sengketa Pilkada Kabupaten Kepulauan Tanimbar, MK juga menolak dua gugatan PHPU lainnya yang diajukan di Provinsi Maluku, masing-masing terkait Pilkada Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Aru. Total terdapat 35 gugatan PHPU dari berbagai daerah yang ditolak oleh MK, yang mencakup pemilihan wali kota, bupati, dan gubernur.
Keputusan ini menegaskan bahwa MK sangat ketat dalam mengevaluasi persyaratan administrasi dan substansi dari setiap permohonan sengketa hasil pilkada. (EVA)
Discussion about this post