AMBON(info-ambon.com)-Ini sungguh miris. Ini sunggu nyata. Terjadi disalah satu negeri di Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah. Ayah kandung cabuli 2 putrinya disertai ancaman.
Parahnya, 2 putrinya itu dicabuli sejak tahun 2010, saat sang kakak NL maish berumur 12 tahun dan saat ini sudah berusia 22 tahun dan sang adik SL masih berusia 10 tahun dan saat ini sudah berusia 20 tahun.
Mereka berdua diancam akan dibunuh oleh sang ayah jika menceritakan ke siapapun. Mereka akhirnya takut, sehingga proses yang tidak baik itu berlangsung 10 tahun lamanya.
Kasubbag Humas Polres Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada info-ambon, Kamis (22/8/2019) menjelaskan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan atau pemerkosaan tersebut, kini sudah ditangani pihak kepolisian Resort Pulau Ambon dan Pp Lease.
Ia kemudian menceritakan kronologisnya, yakni pada tahun 2010 dimalam hari, dimana usia korban saat itu baru berumur 10 tahun, pelaku RAL (ayah kandung) memanggil korban (SL) masuk didalam kamar.
Pelaku kemudian mengancam korban dengan sebilah parang, sambil mengatakan bahwa jika korban tidak menuruti pelaku, maka pelaku akan memotong Leher korban, karena ketakutan dan merasa terancam, sehingga korban menuruti kemauan pelaku.
Selanjutnya pelaku langsung menyetubuhi korban, setelah selesai menyetubuhi korban, kemudian pelaku menyuruh korban untuk keluar dari kamar. Dan selanjutnya pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban berulang kali disertai dengan kekerasan dan ancaman terhadap korban serta korban dilarang untuk bersosialisasi dengan teman maupun kerabat lainnya, sehingga membuat korban takut untuk cerita kepada ibu korban maupun kepada teman dan kerabat lain.
Selanjutnya Tindak Pidana Persetubuhan tersebut terjadi berulang kali. Setiap kali ada kesempatan, sampai tahun 2019 dan usia korban saat ini sudah beranjak dewasa (20 thn).
Selanjutnya kejadian yang sama juga di alami oleh kakak kandung korban yg berinisial NL juga sejak tahun 2010 masih berumur 12 tahun sampai tahun 2019 sekarang ini, namun persetubuhan yang tersangka lakukan terhadap kedua korban yang merupakan anak-anak kandung pelaku dilakukan secara terpisah tidak bersamaan dan kedua korban baru saling tahu kalau keduanya sudah menjadi korban persetubuhan dari ayah kandung mereka (pelaku) pada saat korban SL mengadu di nenek korban yang beralamat di Desa Kate-Kate Kecamatan Teluk Ambon.
Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban SL, umur 20 Tahun (korban adik) dan korban NL umur, 22 Tahun (korban kakak) dan RS (nenek korban) dan telah melakukan VER kepada kedua korban.
Pelaku RAL telah ditangkap di rumahnya oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres P. Ambon dan Pp Lease dan langsung dilakukan pemeriksaan.
Persetubuhan Anak Dibawah Umur melanggar Pasal 81 ayat (3) UU Nomor35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pemerkosaan Pasal 285 KUHP. (PJ)