Miras Kuasai, HM Nekat Parangi UL di Ongko Liong-Ambon

Korban UL (33 tahun) mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Ambon.-dok-

AMBON(info-ambon.com)-Akibat dikuasai Minuman Keras (Miras), HM nekat memarangi korban UL (33 tahun) di rumah kos milik Wais Upuolat, kawasan Ongko Liong, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Peristiwa ini terjadi Minggu (5/1/2020) sekitar Pukul 13.00 WIT.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada info-ambon.com di Ambon, Senin (6/1/2020) menjelaskan, pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Sirimau berdasarkan Laporan Polisi : LP-B/01/I/2020/Maluku/Resta Ambon/Sek Sirimau, tanggal 05 Januari 2020.

Kronologis kejadian menurut keterangan korban, bahwa awalnya sekitar pukul 13.00 Wit, korban sementara berdiri di depan kamar kos, tiba-tiba pelaku keluar dari kamar kosnya dengan membawa sebilah parang, sehingga korban sempat menanyakan kepada pelaku bahwa “Aris, parang itu untuk apa?.” Namun Pelaku mengatakan bahwa “beta mau potong ose” Kemudian pelaku langsung mengayunkan parang dan memarangi korban.

Merasa terancam dengan ayunan parang pelaku, korban kemudian menangkis dengan menggunakan tangan kiri serta merampas parang tersebut. Beruntung korban dibantu saksi LD yang berada di dekat TKP yang langsung merampas dan mengamankan parang pelaku.

Setelah itu, korban kemudian menuju RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis karena mengalami luka pada punggung tangan kiri.

Polisi yang menerima laporan langsung turun ke TKP dan membawa korban untuk mendapat perawatan dan membuat Visum Et Repertum serta Laporan Polisi. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebilah parang yang digunakan pelaku untuk memarangi korban. (PJ)

Exit mobile version