AMBON (info-ambon.com)- Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Komisi I DPRD Provinsi Maluku meminta Tim Penegak Disiplin ASN untuk memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku, Sandi Wattimena.
Pemeriksaan terhadap Watimena perlu dilakukan menyusul beredar KTA PDIP atas nama Sandi Alexander Wattimena.
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michael Tasaney, Rabu (17/4/2024) menjelaskan informasi KTA PDIP atas nama Sandi Alexander Wattimena telah menyebar luas ditengah masyarakat dan menimbulkan polemik.
Pasalnya, Wattimena saat ini masih berstatus Aparatur Sipil Negara dan menduduki jabatan sebagai pejabat eselon II.
“Infomasi dikantongi KTA oleh Kadis Pemuda dan Olahraga ini memang sudah kita dengar beberapa waktu lalu dan baru muncul ke publik, maka yang bersangkutan harus diperiksa oleh Tim Penegak Disiplin ASN Pemprov DKI,” tegas Tasaney.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan guna mendapatkan kepastian terkait dengan KTA tersebut sebab ASN dilarang keras terlibat dalam politik praktis termasuk menjadi kader partai politik.
Tasaney menegaskan jika informasi tersebut benar maka Tim Penegak Disiplin ASN harus menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan.
“Kalau tidak benar ya tidak jadi masalah, tapi kalau benar maka ini menjadi perbuatan yang melanggar kode etik ASN dan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Saya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan komisi lain untuk memanggil BKD terkait dengan persoalan tersebut,” tutup Tasaney. (EVA)