Menteri KP Dukung Maluku Menjadi LIN

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) RI, Edhy Prabowo.

AMBON(info-ambon.com)- Meskipun di tengah masa pendemi Covid-19, Gubernur Maluku, Murad Ismail, terus bekerja memperjuangkan hak-hak Maluku di Pemerintah Pusat, salah satunya mewujudkan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN). Melalui suratnya ke Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) RI, Edhy Prabowo, perihal dukungan Maluku sebagai LIN tertanggal 7 April 2020, mendapat balasan dan respon positif dari Menteri.

“Alhamdulillah, surat saya untuk meminta dukungan Maluku menjadi LIN ke Menteri Kelautan dan Perikanan sudah dibalas dan mendapat respon yang positif dari Menteri,” kata Gubernur di Ambon, Kamis (28/5/2020).

Menurut Gubernur, dalam RPJMN tahun 2020-2024 pada Bab III dijelaskan bahwa guna mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, khususnya pada arah dan kebijakan strategis huruf (f) disebutkan bahwa, pengembangan wilayah Maluku diarahkan untuk memacu pertumbuhan dan mengembangkan potensi wilayah serta memantapkan perannya sebagai Lumbung Ikan Nasional.

“Saya minta kepada Menteri agar kiranya kebijakan Maluku sebagai LIN dapat segera diimplementasikan,” tandasnya.

Surat Gubernur Maluku telah direspon Menteri melalui surat balasan per tanggal 26 Mei 2020, ditandatangani langsung oleh Menteri KKP Edhy Prabowo. Politisi Partai Gerindra ini menyampaikan apresiasi atas keberpihakan yang kuat dari Pemerintah Provinsi Maluku terhadap pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Maluku.

Menteri dalam surat itu berharap, Maluku sebagai LIN tidak hanya sebagai simbol, namun dapat menunjukkan kontribusi terhadap pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Maluku, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan devisa Negara dari sector kelautan dan perikanan.

Dalam surat balasan Menteri ke Gubernur, disampaikan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mendukung melalui program dan anggaran, baik melalui kegiatan APBN, Dana Alokasi Khusus Kelautan dan Perikanan, maupun dana bergulir dari Badan Layanan Umum – Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, sebagaimana amanah dalam dalam Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.

“Dukungan lintas sektor sangat penting, sehingga diperlukan sinergi yang kuat untuk pengembangan potensi sumberdaya kelautan dan perikanan di Maluku,” tulis Menteri. (HMS/PJ)

Exit mobile version