JAKARTA (info-ambon.com): Di akhir masa kepemimpinanya Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk menaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kenaikan gaji PNS dan PPPK tersebut akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada pidato penyampaian rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024, pada 16 Agustus mendatang.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat membahas kenaikan gaji PNS dan PPPK bersama Presiden Joko Widodo. Dikutip dari laman Lampungpro.co pada Rabu, (2/8/2023), kenaikan gaji para ASN tersebut akan direalisasikan November 2023.
Sri Mulyani menjelaskan kenaikan gaji PNS akan menggunakan skema single salary. Untuk PNS sistemya, kata Sri Mulyani, akan diberikan sesuai dengan kinerja.
Jadi bila kinerja besar, maka gaji yang diperoleh akan besar begitu pula sebaliknya. Namun menurut Sri Mulyani, skema pembayaran gaji untuk PNS, akan mulai diberlakukan tahun anggaran 2024.
Sementara itu, beredar kabar status tenaga PPPK akan lebih tinggi ketimbang PNS. (*)