AMBON(info-ambon.com)-Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang saat ini sementara di tangani Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Masyarakat dan Desa (DP3AMD) Kota Ambon, tahun 2019 ini sebanyak 44 kasus.
Kadis P3AMD, Rulien Purmiasa menandaskan, kasus ini meningkat tajam dan sangat memprihatinkan, sebab terhitung bulan Januari hingga pertengahan Februari 2019 sudah ada sebanyak 60 kasus, jika dibandingkan dari Januari-September 2018 sebanyak 172 kasus.
“Yang sudah tertangani dan sudah di danai sebanyak 44 kasus, sementara dari hasil kordinasi dengan unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Ambon hingga pertengahan Februari 2019 sebanyak 60 kasus, dan kasus-kasus meningkat tajam, termasuk pelecehan seksual,” tandasnya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (14/3/19).
Baca Juga: WN 18 Tahun Diperkosa MTJRB 16 Tahun di Kahena-Ambon
Dikatakan, langkah antisipatif yang diambil pihaknya, dengan gencar melakukan penyuluhan-penyuluhan dengan mobil keliling dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang lengkap dengan Laptop, Lab, layar, dan proyektor. Ini sangat membantu kita lakukan penyuluhan-penyuluhan.
“Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mobil keliling ini akan di oprasionalkan untuk penyuluhan di lapangan. Selain itu, akan berkoordinasi dengan Raja, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk melakukan penyuluhan dan sosialisasi terkait dengan UU KDRT, UU perlindungan anak, tetapi juga terkait dengan kita punya semua program yang punya tanggung jawab untuk menciptakan generasi muda yang berkualitas,” lanjut Purmiasa.
Baca Juga: Di Halong-Ambon, Ayah Cabuli Anaknya Berumur 5 Tahun, Ini Kronologisnya
Dirinya berharap, dengan upaya-upaya itu, lalu tumbuh kesadaran masyarakat bisa bertindak sebagai pelopor maupun pelapor, karena kejahatan itu terjadi di tengah-tengah masyarakat, pemerintah tidak bisa memantau terjadi kasus-kasus itu, terkecuali masyarakat itu sendiri peduli dan konsen dengan tumbuh kembang anak dan turut waspada, turut peka terhadap kemungkinan kasus-kasus yang terjadi.
“Yang repot itu yang terjadi itu Inses (hubungan sedarah), antara ayah terhadap ayah kandung, siapa yang bisa memantau kejadian di rumah orang, kejadian antara orang lain terhadap anak kita, ada indikasi yang bisa pantau dan cegah, tetapi kalau terjadi di rumah itu sangat memprihatinkan dan mungkin itu perlu di berikan hukuman dan sangsi yang seberat beratnya kepada pelaku sehingga ada efek jera.(IA-EVA)
Discussion about this post