Mendagri Surati Gubernur dan Ketua DPRD soal Masa Jabatan Gubernur dan Walikota/Bupati

Mendagri M Tito Karnavian.

AMBON(info-ambon.com)-Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian melayangkan surat kepada para gubernur, ketua DPRD provinsi dan ketua DPRD kabupaten/kota, terkait pelaksanaan putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023. Surat dengan nomor 100.2.1.3/7543/SJ tertanggal 28 Desember 2023.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, berkenaan dengan surat Mendagri nomor 100.2.1.3/6066/SJ tanggal 10 November 2003 hal usul nama calon Penjabat Gubernur: Nomor 100.2.1.3/6067/SJ tanggal 10 November 2023, hal usul nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota dan nomor 100.2.1.3/6047/SJ tanggal 9 November 2023 hal usul nama calon Penjabat Bupati/Walikota, maka dijelaskan beberapa hal.

Disebutkan, berdasarkan amar putusan MK nomor 143/PUU-XXI/2023 pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5) yaitu, menyatakan pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semata berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, menjadi berbunyi, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota hasil pemilihan dan pelantikan  tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota  hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.

Dalam surat Mendagri M Tito Karnavian yang diterima info-ambon.com, Jumat (29/12/23) tersebut, dijelaskan pula bahwa, sehubungan dengan putusan MK tersebut, maka pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada daerah masing-masing  sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2014 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lampiran surat Mendagri tersebut, salah satunya juga dilayangkan kepada Gubernur Maluku (22) dan Ketua DPRD Maluku (4). (PJ)

Exit mobile version