Melalui Restorative Justice, Kajari dan Kapolres Damaikan Tamilouw-Sepa

Penyelesaian luar pengadilan yang dilakukan di Maluku Tengah-Maluku.-dok-

MASOHI (info-ambon.com)-Langkah bijak ditempuh dua pimpinan penegak Hukum di Maluku Tengah. Sejak  awal Agustus lalu, dua Negeri Tamilouw dan Ruhua Sepa, Maluku Tengah berseteru karena kasus kekerasan bersama yang terjadi pada 13 Agustus 2020.

Kekerasan bersama dengan melibatkan dua orang sebagai tersangka yakni RS dan SW, yang mengakibatkan ketegangan kedua Negeri tersebut berujung damai dengan penyelesaian kasus hukum dilakukan di luar pengadilan atau dikenal dengan restorative justice.

Baik RS dan SW tetap membayar ganti rugi pengobatan korban MS alias M dan RS dan SW dibebaskan dari jeratan hukum. Dan Negeri Tamilouw dan Sepa bersepakat untuk damai.

Kajari Maluku Tengah, Juli Isnur dan Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi sebagai dua pimpinan penegak hukum itu berkontribusi mendamaikan kedua Negeri tersebut.

Keduanya juga langsung ke perbatasan kedua negeri untuk bersama kedua belah pihak menyelesaikan kasus tersebut melalui kesepakatan damai.

Langkah yang diambil Kapolres dan Kajari adalah dengan restorastive justice kasus pidana kekerasan bersama yakni dua tersangka kasus kekerasan bersama dibebaskan dengan penyelesaian perkara di luar pengadilan atau perdamaian pihak pelaku dan korban serta didukung Pemerintah Negeri Sepa dan Pemerintah Negeri Tamilouw.

Proses restorative Justic berlangsung di perbatasan Tamilouw-Sepa, Rabu (3/10/ 2020). Dimana, lokasi itu merupakan kejadian kekerasan yang terjadi pada 13 Agustus 2020 lalu.

Dalam rangkaian proses restorative justice di perbatasan Sepa-Tamilouw, pihak Polres menyerahkan berkas tahap dua yakni penyerahan tersangka kasus tersebut kepada Jaksa peneliti.

Setelah itu kedua bela pihak, baik Pelaku korban dan juga Pemerintah Sepa-Tamilouw menandatangani berita acara perdamaian. Dan kasus tersebut dianggap selesai secara restorative justice.

Meski kasus tersebut berakhir dengan restorative justice, bukan berarti membiarkan kedua belah pihak bertindak kekerasan. Apabila terjadi kekerasan lagi maka kasus tersebut diteruskan ke pengadilan oleh Jaksa penuntut.

“Kita ingin mengubah minset masyarakat bahwa masalah ini sudah selesai secara damai dan diselesaikan dengan restorative justice,” kata Kapolres AKBP Rositah Umasugi usai kesepakatan damai.

Kajari Maluku Tengah, Juli Isnur mengatakan penyelesaian masalah kekerasan bersama dengan jalur restorative justice karena ada itikad baik kedua belah pihak. Sehingga sebagai penegak hukum Kajari dan Kapolres bersepakat untuk mengakhiri perkara tersebut melalui restoratve justice.

“Saya dan Ibu Kapolres putuskan tahap dua di sini, sekaligus kita laksanakan restorative justice supaya tidak menimbulkan efek-efek yang lain. Dengnan harapan disaksikan masyarakat dua bela pihak maka, Tamilouw dan Sepa menjadi damai. Restoratuve justice ini kita lakukan karena ada langkah awal ingin damai para pihak. Kalau di kemudian hari mereka lakukan tindakan kita tetap proses. Saat ini kan mereka pelaku ini kita bina kalau sedang dibina dan melakukan ulah kekerasan lagi maka, kami tetap proses hingga ke pengadilan,” tegas Kajari Malteng, Juli Isnur.

Sementara itu, baik Kapolres dan Kajari serta pemerintah diwakili Sekretaris Camat Amahai, Semy Birahi, mengajak semua pihak untuk tetap menyelesaikan masalah yang dihadapi dengan kepala dingin.

Mereka juga berharap masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban serta selalu dikedepankan nilai-nilai hidup orang basudara agar kedepan tidak ada lagi masalah seperti yang telah terjadi sebelumnya.

Dengan restorative justice kedua Negeri yakni Tamilouw dan Sepa sudah bisa beraktifitas normal seperti sebelumnya.(EVA)

Exit mobile version