AMBON (info-ambon.com)-Hasil pemantauan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Mei 2022 menunjukkan Kota Ambon mengalami inflasi sebesar 0,69 persen, atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 110,99 pada April 2022 menjadi 111,76 pada Mei 2022.
Inflasi Tahun Kalender Kota Ambon tercatat sebesar 1,79 persen sedangkan inflasi Tahun ke tahun tercatat sebesar 4,96 persen,” kata Kordinator fungsi statistik Distribusi BPS Provinsi Maluku, Jesica Pupella dalam rilis tertulis yang diterima redaksi info-ambon.com di Ambon, Kamis (2/6/2022).
Menurutnya, dari 90 Kota IHK, ranking IHK Kota Ambon turun ke posisi 30. Inflasi bulanan Kota Ambon berada pada ranking ke-46.
“Selama Mei 2022, dari 368 komoditas tercatat sebanyak 126 komoditas yang mengalami kenaikan harga dan 42 komoditas yang mengalami penurunan harga di Kota Ambon,” ujar Pupella.
Sementara itu, 10 komoditas utama yang mengalami kenaikan harga dengan andil terbesar terhadap inflasi Kota Ambon pada Mei 2022 adalah ikan layang/ikan benggol (0,1726%), ikan cakalang/ikan sisik (0,1629%), ikan selar/ikan tude (0,1493%), angkutan udara (0,0571%), rokok kretek filter (0,0548), biaya pulsa ponsel (0,047%), rokok kretek (0,0453%), tarif air minum pikulan (0,0379%), obat dengan resep (0,0345%) dan telur ayam ras (0,0308%).
Sedangkan, 10 komoditas utama yang mengalami penurunan harga atau yang memberikan andil terbesar terhadap deflasi Kota Ambon selama Mei 2022 diantaranya adalah: cabai rawit (-0,2265%), beras (-0,047%), kangkung (-0,0457%), sawi hijau (-0,0429%), cabai merah (-0,0355%), sepatu pria (-0,0115%), bawang putih (-0,0096%), ikan kakap merah (-0,0095%), cakalang diawetkan (-0,0089%) dan bayam (-0,0069%).
“Inflasi yang terjadi di Kota Ambon pada Mei 2022 disumbangkan oleh adanya kenaikan indeks pada 10 kelompok pengeluaran, yaitu kelompok kesehatan sebesar 2,28 persen; kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,4 persen; kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,74 persen; kelompok transportasi sebesar 0,48 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,4 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,29 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,25 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,11 persen; kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,11 persen; dan rekreasi,olahraga dan budaya sebesar 0,03 persen. (EVA)
Discussion about this post