Masuk ke Ambon; KTP Ambon Antigen, Non KTP Ambon PCR

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

AMBON(nfo-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menetapkan, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini, maka warga Indonesia yang hendak melakukan perjalanan ke Ambon, wajib mengantong hasil rapid test Covid-19.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada info-ambon.com di Ambon, Rabu (25/8/2021) menegaskan, untuk pelaku perjalanan yang hendak datang ke Ambon namun tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Ambon, maka wajib hukumnya menyertakan surat Rapid PCR (polymerase chain reaction) atau  pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.

Sementara untuk pelaku perjalanan ke Ambon yang memiliki KTP Ambon, maka hanya menggunakan hasil rapid tes antobodi saja. Rapid test antibodi adalah pemeriksaan untuk mendeteksi secara cepat keberadaaan antibodi di dalam darah.

Louhenapessy mengakui, walau saat ini Kota Ambon sudah ada di zona kuning, namun penerapan protocol kesehatan harus tetap menjadi priorotas. ‘’Kita tidak boleh lengah, walau kondisi kita semakin membaik,’’ tegasnya.

Sementara untuk warga Ambon yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah, maka harus tetap menaati, apa yang menjadi keputusan daerah tujuan dimaksud. (PJ)

Exit mobile version