AMBON (info-ambon.com)-Terkait masalah tanah di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon, yang hingga kini belum memperoleh kejelasan penyelesaian yang mengakibatkan terjadinya pemblokiran jalan di Tawiri oleh masyarakat setempat, Rabu (24/11/2021) kemarin akhirnya dimediasi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Walikota Ambon, Richard Louhenapessy langsung turun tangan mengatasinya.
Dari masalah tersebut, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, kemarin mengundang masyarakat Tawiri untuk melakukan pertemuan bersama. Dan hari ini, Kamis (25/11/2021) giliran TNI AU dan Agraria diundang untuk membicarakan masalah tersebut lagi.
“Hari ini kita undang TNI AU untuk mendengar pendapat, bagaimana pandangan TNI AU terhadap status hukum, sambil kita jelaskan tentang fakta-fakta yang kita temui berdasarkan apa yang akan disampaikan nanti,” jelas Walikota Kamis(25/11/2021).
Dikatakan, selaku Walikota dirinya meminta supaya tidak ada intimidasi.
“Terkait masalah ini, bisa saja akan diselesaikan secara kekeluargaan, bisa juga secara hukum, karena masing-masing berpegang pada dasar kepemilikan, dan juga keyakinan masing-masing berada pada posisi,” ungkap Walikota.
Walikota menyebutkan, pihaknya melihat masalah ini mereka berpegang pada sertifikat nomor 06, tetapi sertifikat ini baru terbit pada tahun 2010, nah bagaimana proses penerbitannya itu yang bisa kita uji.
“Dalam proses penerbitan yang akan diuji akan dilihat dari fakta dan realita yang ada di lapangan, dan minta kepada pengadilan untuk bisa membatalkan. Apalagi dalam data ada sertifikat hak milik yang terbit sebelum tahun 2010, nah ini bukti-bukti yang akan di pakai, oleh karena itu, saya akan mengundang TNI AU dan Agraria untuk membicarakan bagaimana bisa sehingga sertifikat itu bisa diterbitkan,” demikian Walikota. (EVA)