Mantan ASN Pemkot Ambon Ajukan Banding di PTUN

AMBON(info-ambon.com)-Delapan dari 13 mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang Dipecat Dengan Tidak Hormat (PDTH) akibat kasus korupsi yang sudah berkekuatan hokum tetap masih mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Kota Ambon, Benny Selanno melalui telfon selulernya, Rabu (3/7/2019) malam sampaikan, banding yang sementara dilakukan tersebut tidak menjadi masalah buat Pemkot Ambon, karena itu sudah diluar kewenangan pemerintah kota tetapi sudah masuk ranah pribadi.

Ketika di tanya terkait siapa saja yang ajukan banding?. Ia hanya menyebutkan 4 nama ASN korupsi yang banding diantaranya, HN, JT, MT, HS. Jadi hak-hak banding administrasi itu hak mereka tidak salah karena aturan menjamin itu.

13 ASN aktif koruptor yang dipecat itu rinciannya, dua orang di BKPSDM serta masing-masing satu orang di BPKAD, di kantor camat Teluk Ambon, Dispora, BPBD, Dinsos, Dinas PUPR, Dinas koperasi-UMK, Dinas penyelamatan dan Damkar, kantor kecamatan Sirimau, Disparbud dan Inspektorat.

“Mereka sudah tidak lagi berkantor, tidak mendapat gaji dan pensiun,” singkat Selanno.

Sebelumnya, di beritakan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy di ruang kerjanya, Kamis (2/5/2019) menyebutkan, 13 orang ASN aktif di Pemkot Ambon adalah mantan terpidana kasus korupsi, sejak tanggal 25 April 2019 lalu dan 2 orang lagi merupakan pensiunan ASN.

Dari 13 orang itu, dua diantaranya pejabat eselon II dan IV. Status hukum mereka telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani masa penahanan. ‘’Surat keputusan (SK) pemecatan tersebut telah diserahkan kepada masing-masing per tanggal 30 April 2019, yang merupakan batas waktu kepala daerah menjalankan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional,’’ jelasnya.

Dengan penyerahan SK tersebut, maka terhitung 1 Mei 2019, mereka tidak lagi berkantor dan mendapatkan gaji dari pemerintah, bahkan biaya pensiun pun tak didapat. Kecuali bagi dua orang yang sudah pensiun, baru keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Kepada mereka yang PDTH, pihaknya mempersilahkan kalau tidak puas dengan keputusan yang diambil, silahkan gugat ke PTUN. Guna menguji rasa keadilan bagi mereka. ‘’Intinya kita sudah jalankan putusan. Besok kita akan sampaikan laporan ini ke Jakarta,” papar Louhenapessy.(EVA)

Exit mobile version