AMBON(info-ambon.com)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019. Ini merupakan predikat yang membanggakan bagi seluruh warga Maluku, mengingat tahun sebelumnya, provinsi ini masih pada opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Gubernur Maluku Drs. Irjen Pol (Purn) Murad Ismail mengatakan peningkatan opini ini memberikan energi positif dalam penyajian laporan keuangan di tahun yang akan datang.
Penyerahan opini WTP kepada Maluku disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019 secara virrual yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury di ruang rapat utama kantor DPRD Maluku, Senin (27/7/2020).
Gubernur mengatakan, Pemprov Maluku telah melaksanakan kewajibannya menyerahkan laporan keuangan kepada BPK Perwakilan Maluku untuk diaudit.
Disadari sungguh bahwa dalam suasana pandemi COVID-19 ini terdapat banyak keterbatasan dalam melaksanakan audit terhadap laporan keuangan dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme.
“Para auditor BPK dapat menjawab semua tantangan in,”terang mantan Dankor Brimob ini.
Tahun 2018 lalu, Pemprov Maluku memperoleh Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Ini artinya opini audit yang diterbitkan sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian.
Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala BPK RI Agung Firman Sampurna sebelum menyerahkan laporan hasil audit mengungkapkan mencermati hasil yang diraih saat ini, berarti Pemprov Maluku telah berupaya keras, konsisten dan disiplin unruk meningkatkan akuntabilitas tentang tata kelola keuangan khususnya laporan Keuangan TA 2019.
“Sungguh tidak mudah memperbaiki tata kelola keuangan apalagi pertanggungjawabannya dilakukan saat pandemi COVID-19. Namun demikian pekerjaan besar ini dapat dilaksanakan secara bersama-sama” tukasnya.
Dilanjutkan, sesuai amanat UU no 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, disebutkan pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara.
Dimana BPK, kata dia, telah melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Pemeriksaan sebagaimana dimaksud terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,”ungkapnya. (PJ)